Pematangsiantar, 1detik.info -
Satpol PP Pematangsiantar menggalakkan penertiban reklame liar pada tahun 2025 ini,di pematangsiantar.
Mereka pun sudah memulai kampanye eksekusi pada malam pergantian tahun 2024 dengan menertibkan reklame di beberapa tempat,di kota pematangsiantar ini.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Mangaraja Nababan menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2024, Tim Satpol PP menertibkan reklame di tiga titik yang dinilai menyalahi ketentuan dan memberikan kebocoran pada pendapatan negara.
Akhir tahun 2024 ada tiga titik penertiban reklame kota pematangsiantar, masing-masing dua titik di seputaran Lapangan Adam Malik milik CV. MBM dan CV. Sutan Indo, lalu satu titik lainnya di Jalan Sangnauwaluh Milik CV Kreasi Utama, kata pria yang akrab disapa Raja ini, Senin 6/1/2024.
Raja mengatakan tiang reklame dan reklame milik perusahaan tersebut tidak memiliki Izin Pendirian Reklame, IzinMendirikan Bangunan Reklame (IMBR) dan Izin Kelayakan Media Reklame (IKMR), sehingga cukup jelas harus ditertibkan.
Penertiban ini juga, ujar Raja, adalah upaya bagi Pemerintah Kota Pematangsiantar memastikan estetika kota serta memberikan upaya promosi iklan harus sesuai dengan kaidah ketentuan dan menjadi edukasi bagi masyarakat.
Dari tahun -tahun sebelumnya, bahwa ratusan reklame harus ditertibkan dan terdahulu juga kita sudah diimbau kepada pemilik/pengusaha reklame agar menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, kata Raja.
Pada tahun 2025 ini, Raja menegaskan kembali bahwa para pelaku pengusaha harus mematuhi apa yang sudah diingatkan Satpol PP. Setiap reklame yang dipasang harus memiliki dokumen perizinan sebagai bagian dari kepatuhan administrasi yang legal.
Untuk Tahun 2025 ini juga direncanakan akan ada penertiban reklame, Kita sesuai dengan Standar Operasional Procedure, daerah pematangsiantar, kata Raja.
(Donni)
0 Komentar