Pilkada Simalungun Nihil Gugatan, Penetapan Anton-Benny Tetap Tunggu KPU Sumut

Simalungun, 1detik.info -

Pilkada Kabupaten Simalungun 2024 nihil gugatan di Mahkamah Konstitusi. Meski demikian, penetapan Bupati dan juga Wakil Bupati Simalungun terpilih masih menunggu pengumuman dari KPU Sumut untuk penetapan.


Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Simalungun, Martua Hutapea membenarkan hal tersebut, Lanjut nya, dari hasil pemantauan di situs MK pun tidak ada pengajuan gugatan PHP (perselisihan hasil pemilu) untuk Pilkada Simalungun.


Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan dari KPU RI dan juga KPU Sumut untuk menetapkan calon terpilih, ujar Martua Hutapea, Senin  6/1/2025.


Lanjut Martua lagi, pada hari ini juga akan mengadakan rapat untuk membahas terkait penetapan hasil Pilkada Simalungun tahun 2024.


Dimana pasangan Anton Ahcmad Saragih – Benny Gusman Sinaga meraih suara terbanyak versi hitung cepat dan Desk Pilkada Simalungun.


Kita belum bisa mengaturnya, dan kita masih menunggu saat ini. Belum ada surat dari KPU Sumut untuk penetapan, Hari ini juga kita akan membahasnya, ujarnya lagi.


Sementara itu, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025.


Wacana ini pun disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, karena saat ini MK tengah memproses seluruh gugatan terkait Pilkada 2024.


Menyanggapi hal itu, Ketua Koordinator Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Kabupaten Simalungun, Adil Saragih, menyampaikan bahwa dengan adanya wacana tertundanya kepala daerah hasil pilkada 2024 membuat ketidak pastian hukum.


Penundaan pelantikan dari awal Februari menjadi pertengahan Maret 2025 harus mengubah keputusan Presiden, sebaiknya menunda pelantikan harus perintah MK,  ujar Adil Saragih dimintai tanggapannya, Senin 6/1/2025.


Selanjutnya, wacana tertunda untuk melantik calon kepala daerah terpilih dapat ditolerir jika ada keputusan atau juga perintah dari MK untuk mengakhiri hal tersebut.


Penundaan bisa ditolerir jika ada perintah dari UU atau putusan MK untuk mengubah peraturan presiden.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!