Perkaya Diri Diduga Sugeng Kepala SMKS Praja Utama Lampung Timur, Selewengkan BOS Tahun 2024




Lampung Timur, Satudetik.Info.Online.SMKS Praja Utama Lampung Timur yang beralamat . Soekarno Hatta Desa No.3, Sri Bhawono, Kec. Bandar Sribawono, Kabupaten Lampung Timur, Lampung 34199.



AF sebagai ketua yayasan Praja Utama yang diangkat berdasarkan notaris Elti Yunani, SH.,M.Kn.notaris dan PPAT Kota Bandar Lampung no 03 tanggal 28 Februari 2023 berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU.800.AH.02.01 .2010, tanggal 06 April 2010.



Ketua AF selaku Yayasan Praja Utama mengeluhkan kepada awak media bahwa Operasional SMK Praja Utama tidak melaporkan kepadanya seluruh Ketua Yayasan yang masih secara syah, “Ucap Agus Faisal, Selasa (07/01/2025). 



Sejak bulan Agustus tahun 2024 hingga Januari 2025, Agus tidak pernah menerima laporan biaya operasional dari Sugeng Kepala SMK Praja Utama dan ada pengurus yayasan yang tidak digaji, ” Ujar AF. 



AF mengatakan, "dia tidak pernah marah-marah seperti Bambang.


Bambang yang mengaku-ngaku sebagai pemilik yayasan warisan SMK Praja Utama, sehingga Sugeng kepala SMK Praja Utama takut dengan Bambang, “Ucapnya. 


Sedangkan menurut Undang-Undang Yayasan, Yayasan tidak untuk komersil dan tidak bisa diwariskan, "tambahnya. 


Agus siap memberikan keterangan Saksi terkait ulah Sugeng oknum Kepala SMK Praja Utama yang diduga telah menyelewengkan dana BOS ketika diperiksa Aparat Penegak Hukum, " Tegas AF. 


Menurut keterangan Sugeng ia mendapatkan pencairan dana BOS tahun 2024 per anak Rp 1.600.000 dan memiliki 900 siswa sehingga total dana BOS sebesar Rp 1,44 M, "terang Sugeng. 

Menurut Nara sumber yang namanya dirahasiakan Sugeng takut karena merasa salah, apalagi dengan seseorang bernama Bambang yang kerap mengancam.


Setelah awak media menelusuri jumlah Dana BOS berdasarkan data real yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk SMK Praja Utama tahun 2024 sebesar Rp 1.539.200.000 jumlah siswa 962 siswa. 


Tanggal pencairan bagian dua tahap 18 Januari 2024 dan 9 Agustus 2024.


Rincian berdasarkan dana BOS dari pemerintah tahap dua yang diumumkan 9 Agustus 2024:


Rincian penggunaan penerimaan Peserta didik baru Rp. 7.682.000

Pengembangan perpustakaan dan atau layanan pojok baca Rp 49.530.000.


Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 82.859.000

Pelaksanaan kegiatan evaluasi /asement pembelajaran dan bermain Rp 72.307.550

Pelaksanan adm. Kegiatan satuan pendidikan Rp 206.393.800

Kegiatan satuan pendidikanRp 167.262.500

Pengembangan profesi pendidik dan tendik 2.970.000.

Langganan daya dan jasa Rp 48.426.150

Pemeliharaan Sarpras Rp 108.479.500

Penyediaan alat dan media pembelajaran Rp 50.952.000

Pembayaran kehormatan Rp 135.420.000.

Total Rp 769.600.000 Pencairan dana BOs dari pemerintah tahap dua yang cair 9 Agustus 2024


Laporan dari mkri.go.id Selasa 27 Agustus 2015 Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendiri dan pembina yayasan tidak boleh mendapat gaji dan kehormatan. 


Adapun pengurus yayasan, mendapatkan gaji dan kehormatan sesuai aturan yang berlaku.


Hal ini disampaikan saat MA mengadili permohonan Pembina Yayasan Toyib Salmah Habibie, Rochmadi Sularsono. Ia menggugat Pasal 5 UU Yayasan, yang berbunyi:


Ayat 1:

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang diedarkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat diukur dengan uang kepada Pembina , Pengurus dan Pengawas.


Ayat 2:


Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan:


A. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina, dan Pengawas; dan

b.melaksanakan kepengurusan Yayasan secara langsung dan penuh.


Namun permohonan ini ditolak mentah-mentah MK.


“Menyatakan menolak permohonan untuk seluruhnya,” ujar ketua majelis hakim konstitusi Arief Hidayat dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang utama Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (26/8/2015).


MK beralasan tujuan dibentuknya yayasan adalah untuk sosial, bukan untuk mencari keuntungan sehingga pendiri dan pembina tidak elok menerima gaji dan upah. 


MK menilai banyak yayasan yang menyimpang dari tujuan filosofis pendirian yayasan tersebut. Meski tidak ada aturan yang melarang yayasan melakukan kegiatan bisnis, tetapi pada hakikatnya tujuan yayasan berfokus pada sosial, bukan berfokus pada keuntungan.


“Yayasan Founder harus benar-benar bertanggung jawab atas pendanaan yayasan yang mempunyai tujuan kegiatan beramal dan bukan untuk bertujuan komersil,” ujar MK.


Yakni pengurus yang menerima upah/gaji, hal ini agar organisasi yayasan bisa berjalan efektif, profesional dan efisien. Oleh karena itu diberikan upah bagi pengurus.


“Sehingga organ yayasan yang melakukan pekerjaan untuk yayasan yayasan harus diberi upah guna membayar biaya dalam menjalankan pekerjaannya,” putus MK dengan suara bulat.


Diduga Sugeng telah menyelewengkan dana BOS tahun 2024 dengan tidak mengeluarkan gaji pengurus dari Agustus 2024 dan ketua yayasan tidak mengetahui operasional tersebut, dan tidak dianggap padahal masih syah sebagai ketua Yayasan, "Tambah Agus Faisal. 


Diharapakan kepada Aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi Lampung untuk tegak lurus dengan aturan sesuai Astacita Presiden Ke 8 NKRI Prabowo Subianto untuk menindak tegas koruptor,sehingga rakyat sejahtera. 

(MI/Tim). 

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!