Cirebon, 1detik.info -
Telur infertil yang diperjualbelikan oleh PT. Berkah Usaha Satwa (BUS) kembali menjadi sorotan setelah ditemukan digunakan dalam produksi kue kering di sebuah home industri yang berada di daerah Cikijing, Majalengka. Telur-telur tersebut dibeli oleh seorang pembeli, Sdr. Doni dari Ciamis dengan harga Rp180 per butir, yang kemudian dijual ke industri pembuatan kue kering di wilayah Cikijing. Dengan harga Rp. 8.000 per kg.
Menurut keterangan sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, telur infertil yang dibeli dengan harga sangat murah ini digunakan dalam proses pembuatan kue kering. Setelah itu, kue kering tersebut disebar ke berbagai toko dan warung di daerah Ciayu-Majakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Cirebon) serta juga ke jaringan minimarket besar seperti Alfamart dan Indomart di wilayah Jabodetabek. Produk tersebut dipasarkan tanpa label merek dan dikemas ulang untuk mengelabui konsumen.
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat, mengingat telur infertil yang digunakan dalam produksi tersebut seharusnya tidak layak dikonsumsi oleh manusia. Dalam pengakuannya, sumber menyebutkan bahwa aparat terkait diduga telah menutup mata terhadap peredaran barang ilegal tersebut. Ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan penegakan hukum terkait produk pangan di pasaran.
Dasar Hukum Ancaman Pidana:
1. Pasal 1365 KUHPerdata
Setiap perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain dapat digugat perdata. Dalam hal ini, konsumen yang menjadi korban dapat menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat mengonsumsi produk yang menggunakan telur infertil yang tidak memenuhi standar kesehatan.
2. Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Setiap pelaku usaha yang memproduksi dan menjual barang yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dijerat dengan ancaman pidana. Dalam hal ini, tindakan PT. Berkah Usaha Satwa dan home industri yang memasarkan kue kering dengan telur infertil yang tidak sesuai standar dapat dikenai pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.
3. Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual makanan yang berbahaya bagi kesehatan dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.5 miliar. Telur infertil yang digunakan dalam pembuatan kue kering ini berpotensi membahayakan kesehatan konsumen, sehingga para pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
4. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan dapat dikenakan sanksi pidana.
Dalam hal ini, telur infertil yang digunakan dalam pembuatan kue kering dan didistribusikan ke pasar secara ilegal, jelas melanggar peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, peredaran telur infertil yang dilakukan oleh PT. Berkah Usaha Satwa dan pembeli Sdr. Doni, yang kemudian dijual ke industri kue kering, tidak hanya melanggar hukum perlindungan konsumen, tetapi juga dapat menimbulkan potensi bahaya bagi kesehatan masyarakat. Aparat terkait diharapkan segera bertindak tegas dan memastikan agar kasus ini dapat diusut tuntas.
(Muchamad Amin Mubarak)
0 Komentar