Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara, AKP Nurtjahayana Amir, S.H., tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (32), seorang petani yang merupakan warga Desa Sumberdadi. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,37 gram.
Kasat Resnarkoba, AKP Nurtjahayana Amir, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. "Setelah menerima informasi, kami segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada akhirnya, kami berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti," ujar AKP Nurtjahayana Amir.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Barang haram itu diantarkan langsung ke rumah tersangka di Desa Sumberdadi. Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, memberikan apresiasi atas kerja cepat tim Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian. "Dukungan masyarakat sangat penting dalam membantu kami memberantas peredaran narkotika di wilayah ini," tegasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat. Kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Polres Luwu Utara dalam memerangi penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.
0 Komentar