MURATARA ," - Mengawali tahun baru 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan mengadakan rapat paripurna di ruang paripurna DPRD kabupaten Muratara dengan agenda "Pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Musi Rawas Utara masa jabatan 2021-2025,hasil pemilihan umum kepala Daerah serentak tahun 2020."
Ketua DPRD kabupaten Muratara,Devi Arianto,SH sebagai pimpinan rapat paripurna DPRD dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa jabatan bupati dan wakil bupati periode 2021-2025 hasil pemilihan serentak tahun 2020 sudah berakhir,oleh karena itu untuk di ketahui publik sebagai mana tertuang dalam UU republik Indonesia pasal 79 ayat ( 1 ) nomor 23 tahun 2014 " Pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan di usulkan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentian," maka pada hari ini Senin,( 06/01/2025 )Kami sebagai lembaga dewan perwakilan rakyat daerah ( DPRD ) kabupaten Muratara secara resmi mengumumkan pemberhentian/penonaktifan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Musi Rawas Utara periode 2021-2025 hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020, Imbuh Yudi.
Sebelum mengakhiri sidang paripurna DPRD kabupaten Musi Rawas Utara,Devi Arianto,SH sebagai pimpinan rapat paripurna menyampaikan rasa terimakasih dan permohonan maaf yang setulus-tulusnya kepada bupati dan wakil bupati Muratara priode 2021-2025 hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 H.Devi Suhartoni dan H.Ahmad Inayatullah,S.Pd.I.M.Pd sebagai mitra kerja pemerintah daerah kabupaten Musi Rawas Utara,tutup Yudi.
Tampak hadir dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Muratara tersebut, Bupati muratara masa jabatan 2021-2025 H.Devi Suhartoni,para camat se kabupaten Muratara,segenap anggota DPRD kabupaten Muratara,dan Insan Pers.
Jurnalis : j.m
0 Komentar