Menang PPPK Khusus Simalungun Banyak Urus SKCK di Polres Simalungun

Simalungun, 1detik.info -

Pada Pagi hari ini,saya selaku media online 8/1/2025, berkunjung polres Simalungun,

Loket pengurusan SKCK di Simalungun tersebut.


Dan saya sampai,menjumpai petugas SKCK polres Simalungun,dan saya bertanyak Kepada,Bapak petugas tersebut.


Dan dari pantaoan saya ,melihat rame nya mengurus SKCK untuk pengangkatan, dari honor menjadi PPPK dan segala instansi masing-masing khusus Simalungun.


Dan aparat polisi menyampaikan,agar tetap antrian menurut, biar aman dan terkendali,dalam situasi pengurusan SKCK tersebut.


Dan saya berkenalan kepada masyarakat,yang mengurus SKCK ,dan saya bertanyak ,gimana Bapak , bagus cara pengurusan SKCK disampaikan oleh, petugas kepolisian Polres Simalungun, unit SKCK kepada bapak.


Dan bapak Marningot Manurung, menjawab nya, bagus bapak wartawan online, pelayanan para petugas SKCK tersebut, bagus cara antrian.


Dan saya bertanyak lagi , apakah susah bapak mengurus SKCK tersebut, bapak Manurung selaku mengurus SKCK, menjawab, ya gimana ya bapak wartawan online,kalo begitu prosedur nya , ya kita jalan kan.


Dan saya menjawab,kepada bapak Marningot Manurung tersebut, semoga cepat urusan bapak ya,dan saya pergi ke ruangan unit Yanmin, setelah ke unit sidik jari, dari pantaoan masih banyak mengurus SKCK tersebut.


Pengurusan SKCK tersebut,dari isi formulir dulu,setelah itu ,ke loket l lalu ,ke loket ll, baru ke loket logalisir, apabila berkas sudah lengkap,maka waktu penyelesaian pembuatan SKCK yang baru, dalam keadaan normal, selama 45 menit, dan perpanjangan selama 30 menit.


Proses pengurusan SKCK :

A. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya, dengan melengkapi persyaratan.

B. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan, pencatatan indentitas pemohon.

C. Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari, maka akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh fungsi ( indentitas/Inafis).

D. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen, persyaratan dan ada tidak nya catatan kepolisian pemohon.

E. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap,maka permohonan SKCK , pemohon di proses dan apabila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka akan di kembalikan,kepada pemohon untuk dilengkapi.

F. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal,dan Eksternal.

G. Bila tidak ditemukan hal- hal ,yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.


Itulah syarat dalam pengurusan SKCK, Polres Simalungun tersebut,dari pantaoan saya selaku Media online.


(Donny)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!