Foto Rokok Merek T3 Tanpa dilekati pita cukai. |
1DETIK.INFO Kota Batam – Peredaran rokok ilegal merek T3 di Kota Batam semakin mengkhawatirkan. Rokok ini dijual murah, hanya Rp11.000 hingga Rp12.000 per bungkus, tanpa dilekati pita cukai. Kondisi ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat hilangnya potensi pendapatan cukai.
Rokok T3 mudah ditemukan di kios kecil hingga pasar tradisional di Kota Batam. Dengan kemasan hitam bertuliskan "Bold," rokok ini menarik perhatian pembeli, tetapi tidak memiliki pita cukai seperti yang diwajibkan pemerintah. Harga yang murah menjadi daya tarik utama, meskipun jelas rokok ini ilegal.
Fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan distribusi barang di Batam, terutama di pelabuhan tikus. Banyak pihak mempertanyakan peran Bea Cukai yang seharusnya menjadi benteng utama mencegah masuknya barang ilegal.
“Kalau ini terus dibiarkan, negara rugi triliunan, sementara pelaku penyelundupan hidup nyaman dari kejahatan mereka,” kata seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal seperti ini juga merusak persaingan usaha yang sehat. Aparat hukum, khususnya Bea Cukai, didesak untuk bertindak tegas dan memperketat pengawasan. Tidak cukup dengan operasi kecil, diperlukan langkah besar untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal ini.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli produk ilegal seperti ini. Selain melanggar hukum, pembelian barang tanpa cukai turut mendukung praktik kejahatan ekonomi yang merugikan semua pihak.
Peredaran rokok ilegal ini menjadi tamparan keras bagi otoritas di Kota Batam. Jika dibiarkan, negara akan terus dirugikan, sementara pelaku kejahatan semakin leluasa menjalankan praktik ilegalnya.
Hingga berita diterbitkan oleh media ini Belum ada keterangan Resmi dari Pihak terkait dan akan selalu indepth reporting terkait Peredaran rokok ini.
Bersambung...
(Gultom)
0 Komentar