Residivis Pencurian di Tanjungpinang Kembali Ditangkap, Curi Handphone Milik Pelajar.

Ket foto : ist

1DETIK.INFO TANJUNGPINANG — Seorang residivis pencurian berinisial A (46), warga Anambas yang merupakan mantan pegawai negeri sipil (PNS), kembali berurusan dengan hukum. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota menangkap tersangka setelah mencuri sebuah handphone milik pelajar yang tengah bermain basket di Jalan Teladan, Kamis (5/12/2024).

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Alson, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (8/12/2024) di sebuah bangunan kosong bekas Wisma Riau di Jalan Bintan. “Alhamdulillah, berkat kerja keras personel kami, tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone yang masih berada di tangan tersangka,” ujar Iptu Alson, Senin (16/12/2024).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Safri melakukan penyelidikan mendalam. Saat ditemukan, tersangka tengah tertidur di lokasi. Barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung Galaxy A54 berhasil diamankan.

Kapolsek menjelaskan, A bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. “Tersangka ini adalah residivis yang telah berulang kali dipenjara. Ia tercatat empat kali menjalani hukuman di Anambas dan dua kali ditangkap oleh Polsek Tanjungpinang Kota,” terangnya.

Kini, tersangka ditahan di Rutan Polsek Tanjungpinang Kota dan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 487 KUHP. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku mencapai empat tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman tersebut karena statusnya sebagai residivis.

Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tindak kejahatan, terutama di tempat-tempat umum. Polisi mengimbau agar warga lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga mereka.

(Gultom)


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!