1DETIK.INFO Batam – Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil menangkap seorang perempuan berinisial MS (33), yang diduga terlibat dalam praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal. MS ditangkap di kediamannya di Perumahan Taman Raya Tahap II, Kelurahan Belian, Batam Kota, Kamis (5/12).
Penangkapan ini bermula dari laporan warga pada Senin (2/12), yang menemukan dua wanita kebingungan di pinggir Jalan Pattimura, Nongsa. Kedua korban berasal dari Palembang dan mengaku telah diberangkatkan ke Singapura oleh MS untuk bekerja. Namun, pekerjaan yang dijanjikan sebagai penjaga kantin berubah menjadi pekerjaan di pasar malam, sehingga mereka memutuskan kembali ke Batam.
Polisi kemudian menyelidiki laporan ini dan mendapati bahwa MS menggunakan media sosial untuk menawarkan pekerjaan di Singapura dengan iming-iming gaji besar. Korban diminta membayar biaya awal Rp 2-5 juta dan dijanjikan penempatan kerja yang ternyata tidak sesuai. Penyidikan lebih lanjut mengungkap MS telah memberangkatkan sekitar 15 orang secara ilegal ke Singapura selama November 2024.
Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, menegaskan bahwa MS kini dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan dokumen resmi, karena hal ini dapat membahayakan keselamatan PMI. Polsek Nongsa terus berkomitmen memberantas praktik ilegal ini sesuai dengan Program 100 Hari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
(Gultom)
0 Komentar