Perkara Korupsi Perumda Tirta Pala Fakfak, Kajari Tetapkan Mantan Direktur Sebagai TSK

 

Fakfak.1Detik.Info-

Kejaksaan Negeri Fakfak, Rabu, (18/12) malam, sekitar pukul 19.00 WIT, telah menahan MH, SE, sebagai tersangka (TSK) dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2018 - 2023. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., M.H. saat konferensi Pers di aula Kantor Kejaksaan Negeri Fakfak.

"Penetapan tersangka dilakukan melalui Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: B-2071/R.2.12/Fd.2/12/2024 tanggal 18 Desember 2024, dengan identitas tersangka MH, S.E., selaku mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.Selanjutnya, dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: PRIN-407/R.2.12/Fd.2/12/2024 tanggal 18 Desember 2024, selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024 sampai dengan 6 Januari 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak".ujar Kajari. 

Menurut Kajari, penetapan TSK dilakukan setelah penyidik memeriksa 20 (dua puluh) orang saksi, 2 (dua) orang ahli, serta menyita barang bukti berupa 118 (seratus delapan belas) dokumen. Penyidik juga telah memperoleh 2 (dua) alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang ditemukan dalam perkara tersebut, antara lain:

1. Penggunaan dana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak untuk kegiatan pemeliharaan reservoir dan pemeliharaan pipa transmisi dan distribusi Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Tahun Anggaran 2023 yang tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban.

2. Pengeluaran perusahaan yang dilakukan di luar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak yang tidak dilaporkan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pungutan uang kas atas Pajak Penghasilan (PPh) di tahun 2021 yang hingga saat ini tidak dibayarkan ke negara.

4. Pembayaran piutang pelanggan yang tidak dapat disetorkan ke kas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak karena tidak adanya data piutang atas pelanggan tersebut.

5. Penggunaan kas di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak yang bertentangan dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT) serta perundang-undangan yang berlaku terkait tata kelola keuangan BUMD.

6. Pembayaran penghasilan kepada orang yang bukan pegawai pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak.

Kata Kajari, TSK diketahui tidak mengindahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan, dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Air Minum Fakfak Menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pala, serta peraturan terkait lainnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak sebesar Rp 648.434.721 (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Satu Rupiah).

MH dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Ar). 

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!