Simalungun, 1detik.info -
Pelaku pencabulan anak di bawah umur di daerah Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun berinisial LNS ditangkap polisi, Dia ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (4/12/2024) mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor Sp.Kap/250/XII/2024/Reskrim tertanggal 3 Desember 2024.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 3/12/2024, pukul 17.20 WIB. Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya di Kecamatan Bandar Huluan, katanya.
Verry menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban berinisial B mengungkapkan kejadian tersebut melalui video call dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024.
Kemudian dugaan perbuatan cabul terhadap anak masih di bawah umur itu dilaporkan ke polisi.
Kronologi pengungkapan bermula saat korban berkomunikasi dengan kakaknya melalui video call pada 11 Agustus 2024 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda.
Saat itu, korban mengungkapkan keengganannya ditinggal sendirian di rumah karena trauma dengan perlakuan tersangka, jelasnya.
Menindaklanjuti laporan itu, urai Verry, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka sesuai dengan prosedur dan disaksikan oleh istri tersangka.
Surat perintah penangkapan telah diserahkan kepada istri tersangka sebagai bukti bahwa penangkapan dilakukan sesuai prosedur hukum, ujarnya.
Saat ini, sambungnya, tersangka telah dibawa ke Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, Kasus ini ditangani serius.
Mengingat korban adalah anak di bawah umur dan berpotensi mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan.
Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan perempuan. Kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI, tegas AKP Verry Purba.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan serupa di lingkungannya.
(Donny)
0 Komentar