Pematang Siantar, 1detik.info -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar tetap menanti surat Mahkamah Konstitusi Tentang Pilkada 2024, kendati sejauh ini tak ada informasi yang beredar tentang adanya potensi gugatan Pilkada di Kota Pematangsiantar. KPU tetap mengikuti semuanya tahapan sesuai prosedur tahapan Pilkada.
Ketua KPU Pematangsiantar, M Isman Hutabarat yang dihubungi Selasa 10/12/2024 menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi, KPU akan menetapkan pasangan calon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara.
Apabila tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan dilakukan setelah MK mengonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa.
Namun, jika terdapat sengketa hasil pemilu, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.
Penetapan paling lama 3 hari setelah keluar surat dari Mahkamah Konstitusi yang menerangkan tentang tidak ada gugatan yang teregistrasi di MK tehadap paslon dengan perolehan suara terbanyak," kata Isman.
Sejauh ini belum ada tanda-tanda adanya potensi gugatan di Pilkada Siantar 2024. Berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi suara yang dilakukan Selasa 3/12/24 malam, Pasangan Bobby Nasution dan H Surya berhasil memeroleh 78.786 suara di delapan kecamatan.
Mereka jauh mengungguli rivalnya, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala yang diusung PDI-Perjuangan dan Partai Hanura dengan 35.910 suara.
Untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar nomor urut 1, Wesly Silalahi dan Herlina unggul dari tiga pasangan lainnya. Wesly Silalahi - Herlina unggul 5.437 suara atas pesaing terdekat yang merupakan petahana Susanti Dewayani (berpasangan dengan Ronald Tampubolon) dengan 43.580 suara.
(Donny)
0 Komentar