Ket foto : Kala Surat Edaran DPO dari Pihak Kepolisian di edarkan. |
1DETIK.INFO Batam - Persidangan Ahmad Rustam Ritonga di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/12/2024), mencatatkan babak lain dalam perjalanan hukum di tanah air. Vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan atas kasus pencurian uang klien senilai Rp 8,9 miliar oleh majelis hakim seperti mengundang tanya besar: apakah keadilan telah berbicara, atau justru terbungkam oleh tafsir yang tak berpihak pada kejelasan?
Di ruang sidang yang seharusnya menjadi tempat tegaknya keadilan, putusan ini seakan menjadi pengingat betapa beratnya menegakkan hukum dalam arti sesungguhnya. Hakim, dengan palu mahoni yang menjadi simbol ketegasan, seolah hanya mengetuk formalitas. Apakah vonis ini cukup untuk menggambarkan bobot kesalahan yang dilakukan? Apakah suara rakyat yang mencari kepastian hukum akan terpuaskan dengan hukuman yang terkesan ringan dibandingkan nilai yang dicuri?
Sebagai pengingat, Rustam tidak hanya mencuri uang, ia mencuri kepercayaan kliennya, mencoreng nama profesi, dan mengkhianati prinsip keadilan. Jika pencurian miliaran ini hanya dihukum dua tahun, apa pesan yang ingin disampaikan kepada masyarakat? Bahwa pencurian dalam skala besar pun masih bisa diperlakukan ringan?
Hakim mungkin berpegang pada aturan hukum tertulis, tetapi suara nurani publik tetap menggema. Vonis ini tidak hanya memengaruhi terdakwa, tetapi juga menciptakan preseden tentang bagaimana hukum melihat kejahatan besar dalam jubah kecil. Semoga ini bukan akhir dari pencarian keadilan, melainkan awal dari refleksi yang lebih besar dalam dunia peradilan kita.
(Gultom)
0 Komentar