Jakarta, 1detik.info -
Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) diatur dalam undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan terdapat di pasal 286. Pada itu membahas pelanggaran TSM dalam konteks pemilihan kepala daerah, pelanggaran TSM merupakan Pelanggaran terstruktur, kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah secara kolektif atau secara bersama – sama.
Ketua Umum Kawal Gibran Bersama (KGB) Roman Sibuea Pada saat wawancara melalui seluler oleh 1detik.info. Pada Selasa(3/12/2024), ini bahaya sekali yang dilakukan oleh Paslon 2 dan seluruh perangkat pemerintah, artinya Pak Mesak sudah menciderai aturan undang-undang Pemerintah dan PKPU, pungkasnya.
Saya harap Pak Presiden (Prabowo Subianto) dan Pak Gibran (Wapres) memberikan tindakan tegas terkait kecurangan yang terjadi di Nabire, dan meminta KPK, Kapolri memeriksa Pak Mesak Megai, kata Roman Sibuea.
Pelanggaran TSM, terlekat dengan momen pemilihan kepala daerah atau Pilkada di Nabire pada 27 November 2024 lalu.
Hal ini, Kecurangan TSM dilakukan “K2-800 for MM Jilid II” yang mana melakukan dukungan kepada pasangan calon bupati nomor urut 2 Mesak Magai dan Burhanuddin Pawennari.
Hal ini terungkap Beredar di Group WhatsApp terkait dukung “K2-800 for MM Jilid II” yang mana dalam group tersebut merupakan Tenaga Honorer Kategori II (EKS) THK – II K2-800 disalah satu grup WhatsApp di Nabire”.
Hal ini semakin jelas pada saat penerimaan SK CPNS dan P3K di Halaman Kantor Bupati Nabire pada 25 November 2024, yang mana peserta Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Honorer Kategori II (EKS) THK – II dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nabire”.
Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Honorer Kategori II (EKS) THK – II dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara terang-terangan pada saat menggunakan atribut yakni Topi ASN, Pin Korpri, Papan Nama dan baju putih dan celana hitam saat menerima SK CPNS dan P3K di Halaman Kantor Bupati Nabire kepada perwakilan.
Didalam melakuakn sesi foto bersama, Bupati Nabire Mesak Magai, Sekretaris Daerah Nabire Piter Erari dan Kepala BKD peserta CPNS dan P3K Nabire melakukan YEL YEL “.
“dalam foto bersama tersebut seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil Tenaga Honorer Kategori II (EKS) THK – II dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menerikan Yel Yel “Siapa Kita MESRHA, dan juga ada teriakan bungkus”.
hal ini dilakuakn dengan sesi foto bersama dua kali melakukan foto bersama dan menerikan Yel-Yel yang sama ““Siapa Kita MESRHA”.
Perlu diketahui bahwa MESRHA merupakan Calon Bupati Nabire Petahana Mesak Magai dan Burhanuddin Pawennari Nomor Urut Dua.
(Ariesto Pramitho Ajie)
0 Komentar