Foto ist |
1DETIK.INFO Batam – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dalam kasus narkotika yang melibatkan 12 orang tersangka, terdiri dari 10 oknum anggota Polri dan 2 warga sipil. Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polda Kepri pada Kamis (20/12/2024), dengan proses berlangsung di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan lokasi kejadian perkara.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini berasal dari gabungan Kejati Kepri dan Kejari Batam, termasuk Arief Syafriyanto, S.H., M.H., Frengky Manurung, S.H., M.H., Alinaex HSB, S.H., M.H., dan Marthyn Luther, S.H., M.H. Mereka akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
Dalam keterangannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa dari 12 tersangka, 7 orang disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara 5 lainnya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama.
Kasi Penkum menjelaskan, 10 oknum polisi dalam perkara ini diduga berperan sebagai penjual narkotika, sedangkan dua warga sipil bertindak sebagai pembeli. Kajati Kepri menegaskan komitmennya mendukung pemberantasan peredaran narkotika dengan tindakan hukum tegas terhadap pelaku, baik produsen, bandar, maupun pengedar.
“Sepanjang Januari hingga Desember 2024, Kejati Kepri telah menangani 259 kasus narkotika. Dari jumlah tersebut, 11 terdakwa dituntut pidana mati dan 6 terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup,” ujar Yusnar Yusuf.
Proses hukum terhadap kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan narkotika, terlebih yang melibatkan aparat penegak hukum. (Gultom)
0 Komentar