LAMONGAN,1DETIKINFO.COM -Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru ( TPG) yang seharusnya cair Lima Puluh Persen dari gaji Pokok untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ber-Sertifikasi atau Non Sertifikasi dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 seharusnya menjadi hak yang terkait.
Namun faktanya msh ada guru yang mengadu terkait hal tersebut,hal ini membuahkan tanda tanya besar untuk sejumlah guru di salah satu kecamatan di kabupaten lamongan,Bagaimana tidak, sampai saat ini tahun 2024/12/17 hak-hak yang seharusnya di terima oleh sejumlah 29 guru di salah satu kecamatan belum terealisasi.
Saat Team media konfirmasi pada sejumlah guru memberikan paparan bahwasanya Pemberkasan dan input data sudah selesai sesuai tanggal,bulan,tahun,dan jam yang sudah di himbau oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, kita sudah input data sesuai apa yang di himbau oleh dinas mas, jam,tanggal,bulan dan tahunya saya rasa sudah sesuai dan saya rasa tidak melewati batas (deadline),dari dinas sendiri sudah menyatakan bahwasanya setelah saya konfirmasi data input kami sudah diterima,lalu saya ijin untuk mengkunci data dan pihak dinas meng iyakan mas ,dan beberapa waktu yang lalu kita sejumlah 29 orang di kumpulkan di kantor korwil untuk menulis peryataan yang bertanda tangan di atas materai (Sepuluh Ribu) untuk menyatakan tidak lagi menuntut hak kami tersebut mas."ucap salah satu guru".
Sri Utami,Spd., M.Pd. Selaku Guru Tenaga Kependidikan ( GTK ) saat di konfirmasi oleh awak media ,menjelaskan bahwasanya terkait THR dan TPG tahun 2023 yang terjadi polemik di kecamatan tersebut sudah mencapai batas waktu untuk penginputan data ( deadline ) kami sudah menjelaskan ke semua Kordinasi Wilayah Pendidikan (Korwil) se Kecamatan agar tidak mengambil kebijakan sendiri,lain korwil lain mbulese mas ( Lain korwil lain ruwetnya mas),dan untuk kecamatan yang jenengan maksud,sudah saya himbaukan ke kepala Korwil tersebut dan jelas untuk batas waktu tanggal sampai tahunya sudah aaya suruh infokan ke teman-teman guru mas "tutur Sri Utami"
Tapi nyatanya Kepala Korwil yang di maksud Sri Utami kita konfirmasi tidak ada kabar yang sesuai Sri Utami himbaukan,untuk mengawal proses terkait.
Atas permasalahan tersebut pembina Aliansi wartawan Jawa Timur ,AKBP ( Purn ) Akik Subkik ,S.H.,M.H angkat bicara " Permaslahan ini harus terang benderang kenapa hak - hak tersebut tidak tersalurkan.dan dalam waktu dekat kita akan bersurat ke polda dan kejati jawa timur untuk meminta mendalami adanya dugaan penggelapan.dan tentunya kepala dinas pendidikan provinsi tidak boleh hanya berpangku tangan atas carut marut di dinas pendidikan kabupaten lamongan.pungkasnya
Team
0 Komentar