Simalungun, 1detik.info -
Camat Dolok Silau Agusti Ginting memberikan klarifikasi terkait kondisi Kantor Pangulu Nagori Togur yang terkesan kurang terawat.
Saat dikonfirmasi oleh media, Agusti Ginting mengakui bahwa Kantor Pangulu Nagori Togur memang tidak dalam kondisi yang baik.
Ia menyebutkan bahwa ia sudah sering mengingatkan perangkat desa untuk melaksanakan program "Jumat Bersih " namun sayangnya, Pangulu Nagori Togur tidak cukup tanggap dengan hal tersebut.
Sudah sering saya ingatkan supaya perangkat desa melaksanakan Jumat Bersih, tapi Pangulu-nya kurang tanggap," tegas Ginting. Senin 16/12/2024.
Selain itu, Agusti Ginting juga menjelaskan terkait dugaan indikasi korupsi dalam penggunaan Dana Desa di Nagori Togur.
Ia menyatakan bahwa penggunaan Dana Desa telah diawasi dengan adanya pendamping desa yang bertugas membimbing dan mengawasi pelaksanaan kegiatan oleh Pangulu dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Meski demikian, Ginting juga mengungkapkan bahwa posisi Kasi PMN di Kantor Camat Dolok Silau saat ini kosong setelah pejabat sebelumnya pensiun, dan hingga kini belum ada pengganti.
Agusti menambahkan, untuk menindak lanjuti temuan masyarakat tersebut, Camat Dolok Silau dan Tim dalam waktu dekat akan segera turun kelapangan melihat kondisi kantor Pangulu Nagori Togur.
Sementara itu, organisasi masyarakat SANOPATI 08 Simalungun turut mengambil langkah dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Sabtu 14/12/2024, SANOPATI 08 Simalungun mengirimkan surat pengaduan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun mengenai temuan dugaan korupsi dalam penggunaan Dana Desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Surat pengaduan ini disampaikan kepada Kejari Simalungun melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) dengan nomor surat 05/DPD/SN 08/SIM/XVI/024. Dalam surat tersebut, SANOPATI 08 Simalungun melampirkan satu bundel dokumen yang berisi temuan terkait dugaan penyimpangan.
Ketua SANOPATI 08 Kabupaten Simalungun, Hendri Dens Simarmata, menjelaskan bahwa dalam surat pengaduan tersebut terdapat beberapa temuan permasalahan di Nagori Togur, antara lain.
1. Kantor Nagori yang tidak terawat dan tidak adanya papan informasi terkait penggunaan Dana Desa tahun 2024.
2. Proyek fisik rabat beton di Dusun Batuholing yang tidak memenuhi spesifikasi, menggunakan pasir paret alih-alih batu sipilit, sehingga proyek tersebut mangkrak.
3. Dugaan proyek fiktif berupa bantuan bangunan PAUD 2023-2024 senilai Rp 50 juta per tahun, namun bangunan yang dibangun tidak layak.
4. Pekerjaan perkerasan jalan yang disinyalir hanya sebagai penyisipan, berdasarkan keterangan warga setempat.
Hendri Dens menambahkan bahwa SANOPATI 08 Simalungun menduga adanya kebocoran uang negara akibat penyalahgunaan dana untuk proyek-proyek fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan.
Selain itu, ketidakadaan papan informasi terkait alokasi Dana Desa semakin menambah kecurigaan adanya praktik penyelewengan.
Dalam surat pengaduan tersebut, SANOPATI 08 Simalungun merekomendasikan agar Kejari Simalungun melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2022, 2023, dan 2024 untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan uang negara.
Mereka juga berharap jika terdapat unsur pidana, tindakan hukum dapat diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat pengaduan ini ditujukan untuk, mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Negeri Simalungun agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi tegaknya supremasi hukum dan penyelamatan aset negara, tegas Hendri Dens Simarmata. (HS).
(Donny)
0 Komentar