Ogan Ilir, Sumsel, 1 detik.info –
Tim Rimau Polsek Tanjung Batu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Tanjung Batu. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, S.H., tim gabungan Polsek berhasil meringkus seorang tersangka pencurian kabel underground yang telah merugikan korban puluhan juta rupiah.
Tersangka berinisial AS alias Mingkel (33), warga Desa Gaung Asam, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, tak berkutik saat ditangkap di kediamannya pada Kamis (14/11) siang. Dalam penangkapan tersebut, Tim Rimau yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu BRIPKA Prayudho Wibowo, S.H., bergerak cepat setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tanpa perlawanan, tersangka akhirnya digelandang ke Mapolsek Tanjung Batu guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban, M. Kurnia Sandy, yang menyebutkan adanya pencurian kabel underground sepanjang 30 meter di ruas Tol Indralaya-Prabumulih pada 16 Juli lalu. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Berdasarkan laporan itu, Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menangkap AS.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku saat beraksi, potongan kabel sepanjang 2 meter, serta satu buah gergaji besi.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah mengungkapkan, pihaknya akan terus melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka dan memeriksa saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan. “Kami akan terus menggali informasi terkait kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” ujar IPTU Yusri.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
(Sihabbudin)
0 Komentar