Tanggamus, 1detik.info -
Tim BBHAR (Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat) PDIP Kabupaten Tanggamus yang terdiri dari Nuzirwan, S.H., Ahmad Bajuri, S.H., dan Randy Kurniawan, S.H., mengadakan audiensi dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Agenda tersebut membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang memberikan sanksi pidana bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa/lurah yang tidak netral dalam Pilkada.
Audiensi dengan KPU Kabupaten Tanggamus
Meski tidak bertemu langsung dengan pimpinan atau komisioner KPU karena bertepatan dengan acara pelantikan komisioner baru, Tim BBHAR PDIP tetap disambut hangat oleh Syaiful Ula, Kasubag Umum KPU Kabupaten Tanggamus. Dalam diskusi tersebut, Tim BBHAR menekankan pentingnya KPU mematuhi dan menjalankan putusan MK untuk menjamin netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada.
Syaiful Ula menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berjanji akan menyampaikan hasil audiensi kepada pimpinan KPU.
Audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Tanggamus
Tim BBHAR kemudian melanjutkan audiensi dengan Bawaslu Kabupaten Tanggamus. Mereka disambut oleh Wedi Yansyah, salah satu komisioner Bawaslu. Dalam diskusi, Tim BBHAR menanyakan apakah Bawaslu telah menerima laporan terkait pelanggaran netralitas pasca diterbitkannya putusan MK.
Wedi Yansyah mengungkapkan bahwa ada laporan dugaan ketidaknetralan seorang ASN yang mengarahkan pilihan kepada salah satu pasangan calon. Namun, laporan tersebut masih dalam proses pendalaman. Ia menegaskan komitmen Bawaslu untuk menindak setiap pelanggaran sesuai undang-undang tanpa pandang bulu.
Konferensi Pers Tim BBHAR
Dalam konferensi pers, Tim BBHAR menjelaskan bahwa Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024 memberikan kepastian hukum yang lebih baik terhadap netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri dalam Pilkada. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Syukur Destieli Gulo, yang menilai terdapat kekosongan hukum dalam pemberian sanksi terhadap pelanggaran netralitas pejabat daerah dan anggota TNI/Polri.
Putusan ini menafsirkan secara bersyarat Pasal 188 UU Pilkada, sehingga pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang melanggar ketentuan Pasal 71 UU Pilkada dapat dipidana.
“Dengan adanya Putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis lebih terjamin. Kami berharap semua pihak, termasuk masyarakat dan media, turut mengawasi pelaksanaan putusan ini oleh aparat penegak hukum,” ujar Nuzirwan, S.H., selaku perwakilan Tim BBHAR PDIP Kabupaten Tanggamus.
Harapan untuk Pemilu Demokratis
Tim BBHAR juga menghimbau agar seluruh penyelenggara Pilkada, termasuk KPU dan Bawaslu, menjalankan tugas sesuai undang-undang untuk memastikan proses demokrasi yang adil dan netral. Mereka menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam mengawal integritas Pilkada 2024.
(Sapriadi)
0 Komentar