Tersangka WN India Kasus Sabu 106 Kg Terancam Hukuman Mati, Penyidik Kejaksaan Masih Kejar Buronan Riki, WN Malaysia.


1DETIK.INFO Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara narkotika yang melibatkan tiga tersangka, RM, SD, dan GV, yang merupakan Warga Negara India. Mereka ditangkap pada 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, saat membawa sabu seberat 106 kilogram yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal berbendera Singapura.

Tersangka yang dijanjikan upah sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,1 miliar) oleh seorang pengendali jaringan narkotika, Riki, warga negara Malaysia yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berusaha menyelundupkan narkotika tersebut ke Australia. Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan oleh petugas gabungan dari BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai yang melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita barang bukti sabu.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, menjelaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memeriksa berkas perkara dengan cermat dan memastikan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materil. “Berkas perkara telah lengkap dengan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Yusnar, yang menambahkan bahwa para tersangka diancam dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman mati.

Saat dikonfirmasi Media ini terkait langkah Kejaksaan dalam mengejar buronan Riki, Yusnar menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melaksanakan prosedur hukum demi menemukan Riki yang saat ini belum diketahui keberadaannya. “Penyidik BNN RI telah berupaya melakukan langkah-langkah hukum untuk menemukan buronan tersebut,” tambah Yusnar.melalui pesan WhatsApp.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mendukung pemberantasan peredaran gelap narkotika yang semakin meresahkan masyarakat. Pada tahun 2024, Kejaksaan Kepri telah menangani 183 perkara narkotika, dengan 8 terdakwa dijatuhi hukuman mati dan 4 lainnya dihukum penjara seumur hidup.

Konfirmasi melalui WhatsApp oleh awak media 1Detik.info Terkait ancaman hukuman mati yang dihadapi oleh ketiga tersangka, Yusnar Yusuf, SH., MH, menyampaikan bahwa berkas perkara telah lengkap dan memenuhi semua syarat hukum. Mengenai keberadaan Riki yang masih buron, Yusnar mengungkapkan bahwa upaya pengejaran terus dilakukan oleh penyidik untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam jaringan internasional ini.

Kasus ini mencerminkan upaya serius Kejaksaan dalam menanggulangi peredaran narkotika dan memperlihatkan komitmen lembaga penegak hukum dalam memberantas kejahatan lintas negara yang mengancam generasi muda. 

(Gultom)




0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!