Simalungun, 1detik.info -
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun telah menyelesaikan tahap II penanganan kasus penganiayaan terhadap anak, dengan menyerahkan tiga tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun pada Kamis 21/11/2024, Penyerahan ini menjadi langkah tegas Polres Simalungun dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak di wilayah hukumnya.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa tiga tersangka, yakni Rinto Pardomuan Nainggolan, Nimrot Sidabutar, dan Mangantar Sidabutar, diserahkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), IPDA Ricardo B.F. Pasaribu, S.H., M.M., ke Kejaksaan.
Ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan korban anak di bawah umur. Penyerahan tersangka menandai komitmen Polres Simalungun dalam penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak, ujar AKP Verry Purba di Mapolres Simalungun, Jumat 22/11/2024.
Kronologi KasusNya,
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat 26/10/2024, di teras rumah tersangka Mangantar Sidabutar, yang berlokasi di Nagasaribu, Nagori Panombean Huta Urung, Kecamatan Jorlang Hataran. Korban, seorang anak berinisial IPN, mengalami tindakan kekerasan fisik oleh ketiga tersangka.
Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Namun, penanganan sempat mengalami kendala karena berkas perkara yang diajukan ke Kejaksaan memerlukan kelengkapan tambahan. Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum, proses hukum pun dilanjutkan.
Dalam menangani kasus ini, Polres Simalungun bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan, lembaga perlindungan anak, dan tokoh masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku.
Kami berkomitmen untuk menuntaskan setiap kasus kejahatan, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Ini adalah bentuk profesionalisme Polri dalam menjaga, keamanan dan ketertiban masyarakat, tegas AKP Verry.
Proses Selanjutnya
Ketiga tersangka kini ditahan di Kejaksaan Negeri Simalungun dan akan segera menghadapi persidangan. Polres Simalungun berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.
Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan yang melibatkan anak, karena peran masyarakat sangat penting dalam mendukung penegakan hukum dan perlindungan anak di wilayah kita, tutup AKP Verry Purba.
(Donny)
0 Komentar