Polsek Tebing Tangkap Pria Penyebar Video Asusila di Karimun.

Ket foto : Seorang pria berinisial M (29) ditangkap oleh Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, setelah diduga terlibat dalam pengancaman dan penyebaran video asusila.


1Detik.info Karimun – Seorang pria berinisial M (29) ditangkap oleh Polsek Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, setelah diduga terlibat dalam pengancaman dan penyebaran video asusila. Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang perempuan berinisial S (38), melaporkan tindakannya kepada pihak berwajib pada 31 Oktober 2024.

Menurut Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing AKP S. Binsar Samosir, S.H., M.H., kejadian bermula pada 29 Oktober ketika korban pulang ke rumahnya di Perumahan Gladiola III, Kecamatan Tebing, bersama seorang teman. Korban terkejut mendapati pelaku yang merupakan mantan kekasihnya sudah berada di dalam kamar tanpa izin. Tanpa peringatan, pelaku langsung mengancam korban dengan mencekik leher dan mengacungkan pisau.

Korban dan temannya, Miranda, segera berteriak meminta bantuan. Mendengar teriakan tersebut, pelaku akhirnya melarikan diri, namun tidak berhenti sampai di situ. Pelaku diduga meretas akun media sosial korban dan menyebarkan video pribadi korban melalui akun Facebook tersebut, yang membuat korban semakin ketakutan dan tertekan.

Penangkapan di Desa Pauh

Setelah korban melaporkan kasus ini, Polsek Tebing bergerak cepat dan melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Desa Pauh, Kecamatan Moro, pada Jumat, 1 November 2024. Menurut AKP S. Binsar Samosir, pelaku akan dikenakan pasal terkait pengancaman dan penyebaran konten asusila.

“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Kami harap kasus ini bisa menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga privasi di media sosial,” kata AKP Binsar Samosir dalam keterangannya.

Pentingnya Kesadaran Akan Keamanan Data Pribadi

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan media sosial. Kejahatan digital seperti peretasan akun dan penyebaran konten pribadi kini semakin marak dan dapat berdampak serius pada psikologis korban.

Menurut psikolog, penyebaran konten pribadi tanpa izin dapat menyebabkan trauma mendalam bagi korban, terutama jika konten tersebut dikonsumsi publik. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dalam menjaga akses ke akun-akun media sosial mereka, termasuk dengan mengaktifkan fitur keamanan seperti autentikasi dua faktor dan menggunakan kata sandi yang kuat.

Sanksi Hukum untuk Pelaku

Pihak kepolisian menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal yang mengatur tentang ancaman dan penyebaran konten asusila, yang memungkinkan pelaku dijatuhi sanksi tegas sebagai efek jera. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindakan penyebaran konten pribadi tanpa izin adalah pelanggaran hukum yang serius.

Bagi masyarakat, penting untuk memahami bahwa penyebaran video atau foto pribadi tanpa izin adalah tindak pidana yang dapat diproses secara hukum. Di sisi lain, Polsek Tebing memastikan bahwa mereka siap menangani laporan-laporan serupa yang mungkin terjadi, sebagai bentuk komitmen untuk melindungi warga dari tindakan kriminal di dunia digital.

Menghadapi Dampak Psikologis Kejahatan Digital

Kasus ini tidak hanya menunjukkan sisi hukum, tetapi juga dampak psikologis yang dialami korban. Korban menyatakan bahwa dirinya mengalami tekanan besar akibat kejadian ini dan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan. Sebagai bagian dari upaya penanganan kasus ini, masyarakat diminta mendukung korban dengan tidak menyebarkan atau menanggapi konten pribadi yang tersebar.

Bagi korban kekerasan digital lainnya, penting untuk mencari bantuan, baik dari keluarga, teman, maupun layanan konseling, agar dampak psikologis tidak semakin parah. Dengan begitu, korban bisa mendapatkan dukungan moral yang cukup untuk menghadapi proses hukum.

Dukungan Polri dan Kesadaran Digital

Polsek Tebing berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua kalangan, terutama terkait pentingnya menjaga privasi dan keamanan digital. Kepolisian berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku yang merugikan orang lain, baik secara fisik maupun mental, melalui media digital.

"Polsek Tebing siap menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, dan kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih menjaga keamanan digital," tambah Kapolsek Binsar Samosir.


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!