MURATARA,-" Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan (BOP) di dinas Pendidikan diduga kabupaten Musi Rawas Utara tahun 2022 Tidak Sesuai Ketentuan,05/11/2024.
Ali Sopyan mengatakan Kepada awak media Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara pada Tahun 2022 menganggarkan Belanja Hibah
sebesar Rp13.413.056.039,00 dan terealisasi sebesar Rp12.380.682.258,00 atau 92,30%
dari anggaran.
"Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk Bantuan Operasional
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan). BOP Kesetaraan merupakan
program pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan
pembelajaran pada lembaga pendidikan non formal yaitu Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) dan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
BOP Kesetaraan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non fisik yang
disalurkan dengan mekanisme hibah dengan besaran per peserta didik untuk Paket A
(setara SD) sebesar Rp650.000,00, Paket B (setara SMP) sebesar Rp750.000,00, dan
Paket C (setara SMA) sebesar Rp900.000,00. Adapun penyaluran Dana BOP Kesetaraan
Tahun 2022 adalah sebesar Rp1.820.400.000,00 yang disalurkan melalui dua tahap
masing-masingnya sebesar Rp1.074.250.000,00 dan Rp746.150.000,00.
Mekanisme pertanggungjawaban atas penyaluran Dana BOP Kesetaraan tersebut
adalah setiap penggunaan Dana BOP PAUD, Dana BOS, dan Dana BOP Kesetaraan oleh
Satuan Pendidikan dicatat secara lengkap dan disertai dengan bukti-bukti pendukung,
termasuk dokumentasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa oleh Satuan Pendidikan.katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Pemeriksaan terhadap Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan
Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan) diketahui terdapat permasalahan, sebagai
berikut.
a. Pertanggungjawaban Dana BOP Kesetaraan pada Dua PKBM tidak sesuai
dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp25.581.000,00
Pada Tahun 2022, PKBM Elang Muda Tepi Barat dan PKBM An Najah mendapatkan
Dana BOP Kesetaraan, dengan rincian sebagai berikut.
Tabel 5. Rincian Realisasi Pencairan Dana pada Dua PKBM
No Nama PKBM Pencairan Tahap I (Rp) Pencairan Tahap II (Rp)
1 Elang Muda Tepi Barat 106.929.000,00 74.721.000,00
2 An Najah 43.550.000,00 30.250.000,00
Hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat bukti pertanggungjawaban berupa
kuitansi seperti pembelian kamera dan laptop yang disampaikan oleh PKBM kepada
Manajer BOP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp25.581.000,00.
Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari sekolah PKBM terkait dan Tim
Manajemen BOP Kesetaraan yang menyatakan bahwa bukti pertanggungjawaban
sebesar Rp25.581.000,00 tersebut bukan bukti yang sebenarnya, dengan rincian
sebagai berikut,"! Kata Ali Sopyan (Tim: BPK)
Red:( tim ).
0 Komentar