KEDIRI,1DETIKINFO.COM - Jawa Timur ,Aliansi wartawan Sejawa Timur menyoroti dugaan adanya Kepala dinas yang berkampanye secara Terstruktur,masif dan sistimatis mendukung salah satu paslon.
Noer khalifah mengatakan Bawaslu dan Komisi ASN harus memberikan sanksi terhadap para kepala Dinas beserta jajarannya (kepala bidang sampai dengan staf) yang terbukti melanggar netralitas sebagai apartur sipil negara (ASN) sehingga harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
“Sanksi ringan tentu tidak akan memberikan efek jera. Jadi tidak mengherankan sebagai kepala dinas dan para kepala bidang ditemukan tidak netral selama Pilkada " ujar Ketua Umum AWAS.
Lebih lanjut Noer Khalifah menilai, sanksi ringan hanya membuat pelangaran terus berulang.
Menurut dia, rekomendasi sanksi yang dikeluarkan harus dilanjutkan dengan menyelisik temuan itu lebih jauh dan dampaknya terhadap lingkungan tempat ASN tersebut bekerja.
Bawaslu harus netral dan harus berani memberikan sanksi jika terbukti melanggar Netralitas ASN.
“Perlu mendalami apakah sikap ketidaknetralan para kepala dinas itu dilakukan secara sadar, sukarela atau memang ada perintah. Sebab, otak kasus ini ataupun orang yang diduga mengarahkan ASN bisa jadi berpotensi memerintahkan atau mengajak ASN di tempat yang lain untuk bersikap mendukung satu Paslon," ujarnya.
Sesungguhnya menjadi ASN agar terhindar dari konflik kepentingan pribadi, kelompok, ataupun golongan.
ASN adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan kenyamanan kepada semua pihak dengan melakukan ketidakberpihakan pada paslon tertentu.
Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas. Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda.
Dalam ketentuan Pasal 5 huruf n PP Nomor 94/2021 disebutkan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota DPR, calon anggota DPD, atau calon anggota DPRD dengan cara: 1). Ikut kampanye; 2). Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; 3). Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; 4). Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; 5). Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; 6). Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau 7). Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Terhadap pelanggaran netralitas ASN tersebut diatas, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sebagaimana ketentuan pasal 8 ayat 4 PP Nomor 94 tahun 2021 berupa a). Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b). pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
-bersambung-
(Team)
0 Komentar