Nasabah MUF (Mandiri Utama Finance) Kecewa Berat Cicilqn Dilunasi BPKB Tidak Diserahkan


 


Probolinggo ; 1detik.info,-



Pelayanan dari MUF (Mandiri Utama Finance) membuat salah satu nasabah nya kecewa berat keluhan tersebut dialami oleh Samhadi, warga Dusun Jerukan, Desa Banjarsawah Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Mengaku dipersulit oleh pihak leasing Finance (MUF) yang beralamat di Jl Imam Bonjol Nom 48 Kota Probolinggo, saat mengambil Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) kendaraan bermotor miliknya.


Hal ini disampaikannya dihadapan sejumlah wartawan tergabung dalam Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Probolinggo Raya Senin (11/11/04).


“PT MUF sangat mempersulit, padahal itu BPKB sudah jadi hak saya,” kata Samhadi kepada media ini (Senin, 11 November 2024)


Kata Samhadi, sepeda motor miliknya itu telah lunas sejak tanggal 16 Oktober 2024. Proses angsuran pelunasan telah dilakukan sesuai prosedur, 


“Semua bukti pembayaran ada sama saya, termasuk pembayaran Pelunasan,” katanya.


Samhadi juga menceritakan, awalnya pada Hari ini Senin 11 November 2024, ia mendatangi kantor PT MUF Kota Probolinggo bertujuan mengambil BPKB sepeda motor miliknya.


Sesampainya di PT MUF oleh petugas Kasir nya menyampaikan BPKB masih diproses di pusat harap menunggu dan akan dihubungi hari berikutnya


Berjalannya waktu hampir sebulan, dia tak kunjung dihubungi dari pihak MUF. Maka dia pun kembali mendatangi MUF untuk menanyakan BPKB yang tak kunjung diberikan, sementara semua proses pelunasan sudah selesai sesuai yang dimintakan pihak MUF.


Pada hari Senin 11 November 2024 dia kembali mendatangi BAF untuk memastikan BPKB nya apakah sudah bisa diambil atau belum.



Merasa dipersulit oleh pihak MUF nasabah tersebut akan aksi untukbmemperjaungkan haknya suoayabjugavtidak terjadinkepada nasabah lain serta akan melakukan langkah hukum dan akan berkoordinasi dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) dan minta sanksi denda 500 ribu per hari kepada pihak PT MUF Kota Probolinggo atas keterlambat memberikan BPKB.


Padahal apabila Nasabah melakukan keterlambatan cicilan dikenakan sanksi keterlambatan sementara dari pihak MUF tidak melayani nasabah sebagaimana mestinya

“Jangan cuma mereka yang kenakan denda kalau kita yang terlambat bayar angsuran,” ungkap Samhadi."


Sampai berita ini diturukan belum ada dari pihak bank untuk menyerahkan BPKB tersebut kepada Samhadi.

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!