Probolinggo, 1Detik.info-
Sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi khususnya di tingkat desa, LSM JAKPRO layangkan surat konfirmasi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo perihal hasil tindak lanjut dari audit yang dilaksanakan oleh Tim Auditor Inspektorat Kabupaten Probolinggo kepada Pemerintah Desa.
Surat tersebut tidak lain berisi Permohonan atau Konfirmasi daftar nama - nama desa yang sudah dilakukan audit oleh tim Inspektorat Kabupaten Probolinggo khususnya di Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023, sesuai dengan undang - undang keterbukaan informasi publik bahwasannya masyarakat berhak mengetahui hasil dari monitoring tersebut.
Ketua LSM JAKPRO Badrus Seman menyampaikan "tujuan dari surat konfirmasi tersebut untuk dijadikan bahan kajian lembaga kami untuk meminimalisir kejadian serupa (korupsi), dan memberikan efek jera kepada oknum pejabat yang sudah sengaja berbuat tindak pidana korupsi.tegasnya.
Sementara Sekjen LSM JAKPRO Purnomo Mengatakan, LSM JAKPRO tidak akan setengah - setengah dalam hal pengawasan uang negara yang digelontorkan ke desa, baik yang bersumber dari dana desa atau bantuan keuangan lainnya.
"Jika memang ada oknum pejabat yang sudah terbukti berbuat tindak pidana korupsi, ya kami berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) maupun PJ Bupati Probolinggo tetap tegas dalam pengawasan, dan tidak hanya mengembalikan kerugian uang negara, setidaknya ada teguran berupa surat peringatan, agar ada efek jera dan kejadian serupa kedepan tidak terjadi lagi.Tutup Purnomo.
0 Komentar