Jambi,1detik.info -
Berdasarkan UU no 3 tahun 2020 tentang Minerba Masyarakat secara perseorangan maupun kelompok bisa mendapatkan izin pertambangan rakyat seperti kalau perorangan maksimal boleh mengharap dengan luas lahan 1 Ha, kelompok 5 Ha, Koperasi 10 Ha dengan masa waktu pengelola tambang selama 10 th dan diperpanjang dua kali masing-masing 5 tahun
Menurut Yulianto sebagai Gubernur lira Prov Jambi, seharusnya para kepala daerah peka dalam menyikapi potensi diwilayahnya masing-masing sehingga keadaan ini bisa dinikmati masyarakatnya sendiri, tolong para kepala daerah yang baru nanti saatnya anda semua memikirkan kesejahteraan rakyat salah satunya dengan cara mendorong pemerintah pusat untuk memberikan izin sesuai UU yang berlaku
selain itu Yulianto juga mengkritisi kebijakan para kepala daerah baik yang lama maupun yang baru nanti, jangan lagi selalu berpihak ke para pengusaha besar, bagaimana mana rakyatmu bisa besar dan sejahtera kalau selalu dikerdilkan dengan tidak ada keterpihakan terhadap Yang kecil, rakyat mu yang sehari hari menambang dengan cara manual dapat mas tiba2 ditangkap dengan alasan penambang ilegal ini selalu terjadi seperti Penambang rakyat di kabupaten Bungo, Merangin dan tebo
Dalam hal ini DPW LIRA PROV JAMBI ingin mendorong kepada para pemenang kontestan pilkada nanti tepati janji, jangan ingkari, saatnya kalian membuat terobosan dan mencari sumber baru dengan menaikan PAD melalui tambang rakyat dalam hal ini Yulianto meyakini bahwa keberpihakan terhadap rakyat tidak ada dosanya.
Yulianto juga menyortir sebuah penambangan sumur minyak yang sering terjadi musibah dangan korban meninggal dunia seperti di kabupaten Batanghari, coba para kepala Daerah berpikir bagaimana rakyatnya tidak lagi mencari makan dikampungnya sendiri seperti merampok dinegeri orang, selalu kucing kucingan dengan APH.
Sekali lagi mohon kepala daerah melakukan terobosan yang berpihak terhadap rakyat, selain itu juga coba pihak pihak lain ikut bagaimana mendukung terbitnya sebuah izin sebagai contoh pengeboran minyak dibeberapa daerah seharusnya Pertamina bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan pembinaan terhadap para penambang minyak dengan cara dibina tata cara dan tata kelola seperti bagaimana caranya menambang dengan benar dan aman, bagaimana caranya mengelola hasil tambang minyak dengan standar Pertamina, bagaimana hasil tambang bisa ditampung oleh pihak Pertamina dengan harga yang standar ini semua saya yakin bisa dilakukan bila penguasa dan para elit politik bisa mendengar, melihat dan berbuat untuk kepentingan masyarakat bukan sebaliknya, coba contoh didaerah lain yang sudah melakukan hal tersebut rakyat tenang dan senang, karena kebutuhan sehari hari untuk makan, biaya sekolah dan biaya hidup akan terpenuhi jelas Yulianto.
(Syafli)
0 Komentar