Kejati Kepri Terima Pelimpahan Kasus 106 Kg Sabu, Tiga WNA Terancam Hukuman Mati.


1DETIK.INFO Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menerima pelimpahan tahap II dari Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram, yang melibatkan tiga Warga Negara India. Ketiga tersangka berinisial RM, SD, dan GV, kini berada dalam proses hukum di Kejari Karimun dan terancam hukuman mati atas dakwaan kepemilikan dan penyelundupan narkoba.

Kronologi Kasus

Penangkapan ketiga tersangka terjadi pada 13 Juli 2024 di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun. Aparat gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai melakukan operasi setelah mencurigai kapal berbendera Singapura yang ditumpangi ketiga tersangka. Saat pemeriksaan, ditemukan sabu seberat 106 kilogram yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

Menurut hasil penyelidikan, sabu tersebut dikirim atas perintah seorang DPO bernama Riki, Warga Negara Malaysia. Ketiga tersangka mengaku diberi tugas membawa sabu dari Malaysia menuju Australia, dengan imbalan 100.000 dolar Singapura atau sekitar 1,1 miliar rupiah. Namun, saat kapal menuju Surabaya, aktivitas mereka terendus oleh aparat gabungan yang kemudian menangkap ketiganya dan menyita barang bukti sabu tersebut.

Pelimpahan Tahap II dan Proses Penuntutan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses pelimpahan tahap II ini dilakukan oleh BNN kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Karimun sesuai dengan locus delicti atau lokasi kejadian. Tim JPU gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Karimun akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman pidana mati.

Komitmen dalam Pemberantasan Narkotika

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejati Kepri mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Data Kejati Kepri menunjukkan bahwa hingga Oktober 2024, pihaknya telah menangani 183 kasus narkotika, dengan tuntutan pidana mati untuk 8 terdakwa dan pidana seumur hidup untuk 4 terdakwa lainnya.

Kasus penyelundupan sabu seberat 106 kilogram ini menjadi bukti komitmen Kejati Kepri dalam menindak tegas jaringan narkotika internasional demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang merusak bangsa.

(Gultom)

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!