1DETIK.INFO Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau resmi menyatakan berkas perkara narkotika atas nama RM, SD, dan GV (ketiganya Warga Negara India) lengkap (P-21) setelah mereka ditangkap karena membawa 106 kilogram sabu. Barang haram tersebut ditemukan dalam kapal berbendera Singapura di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, pada 13 Juli 2024.
Ketiga tersangka, yang diduga akan mengedarkan sabu ke Australia, ditangkap oleh petugas gabungan dari BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai. Sabu yang disembunyikan dalam tangki bahan bakar kapal dimodifikasi, rencananya dibawa dari Malaysia atas perintah seorang pelaku berinisial Riki, yang saat ini masih buron. Mereka dijanjikan upah sebesar 100.000 Dolar Singapura (sekitar 1,1 miliar IDR).
Tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH., MH, melalui Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, SH., MH, mengungkapkan bahwa berkas perkara tersebut telah diperiksa dengan cermat oleh Tim Jaksa Penuntut Umum, yang terdiri dari Pujiarto, SH., MH, dan tim, sehingga dinyatakan lengkap secara formil dan materil. Penyidik dan jaksa kini tengah berkoordinasi untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam tahap 2.
Teguh Subroto juga menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika dan akan menindak tegas para produsen, bandar, pengedar, dan pemakai narkoba sesuai hukum yang berlaku. Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah menangani 183 perkara narkotika, dengan 8 terdakwa dijatuhi hukuman mati dan 4 lainnya dipenjara seumur hidup.
(Gultom)
0 Komentar