Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak secara resmi menyatakan, terlapor 1, Untung Tamsil dan terlapor 2, Yohana Dina Hindom, yang merupakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, diduga melakukan pelanggaran administrasi sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang menyatakan,
"Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih".
Diketahui, Laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan tersebut, disampaikan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha, langsung kepada Bawaslu Republik Indonesia di Jakarta yang kemudian laporan tersebut dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat, yang kemudian diregistrasi pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Fakfak, Arifin Takamokan dalam jumpa pers, rabu (6/11) malam di Kantor Bawaslu Fakfak menjelaskan, setelah menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu RI, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan meregistrasi laporan tersebut dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berhubungan dengan laporan tersebut.
"Kurang lebih ada 15 saksi baik pelapor, terlapor maupun pihak terkait sudah kita minta klarifikasi. Berdasarkan fakta-fakta klarifikasi yang dilakukan sampai pembahasan kedua di tanggal 2 November tahun 2024 terhadap dugaan pelanggaran pidana pemilu tidak dapat ditindaklanjuti".
"Namun untuk dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan, secara sah dan meyakinkan, Bawaslu Fakfak menentukan terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan".ujar Arifin didampingi 2 Anggota Bawaslu Fakfak, Siofanus Irfam Kareth dan Syahril Radal Serbunit.
Menurut Arifin, pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang pilkada tersebut, sanksi administrasinya diatur lebih lanjut dalam ayat 5 Undang-Undang 10 tahun 2016,
"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota".
Selanjutnya, hasil penanganan laporan dugaan pelanggaran administrasi tersebut, kata Arifin, telah ditindaklanjuti dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak.
"Pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 3 dan sanksinya di ayat 5 sehingga Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Fakfak dalam hal ini selaku penyelenggara teknis untuk kemudian mengkaji dan memutuskan apakah rekomendasi Bawaslu tersebut dapat ditindaklanjuti ataukah KPU Fakfak memiliki pandangan lain terhadap rekomendasi tersebut. Kita hanya membuktikan pelanggaran terhadap pasal tersebut dan selanjutnya menjadi kewenangan KPU untuk menindaklanjuti ataukah tidak".ungkapnya.
Rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi Pemilihan telah disampaikan kepada KPU Fakfak pada tanggal 4 November lalu dan kata Arifin, KPU Fakfak memiliki waktu 7 hari untuk memproses rekomendasi tersebut. (Ar)
0 Komentar