Kota Agung, 1detik.info –
Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan ,polsek jajaran dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. untuk memberantas aksi judi online (dalam jaringan/daring) dan offline (konvensional) serta penyalahgunaan narkoba, patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Bumi Begawi Jejama.
Pasalnya sampai pekan kedua bulan November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran telah sukses mengamankan 16 tersangka judi daring dan judi konvensional. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. dalam konferensi pers di aula satreskrim mapolres setempat, Sabtu (16/11/2024) pagi.
Di kesempatan itu, Kapolres Tanggamus didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.; Kepala Seksi Humas AKP M. Yusuf, dan Kepala Seksi Propam AKP Ujang. Hadir juga Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Iptu. Primadona Laila.
”Seperti kita ketahui bersama, Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri sangat mengatensi terkait tindak pidana judi online dan offline serta penyalahgunaan narkoba. Menindaklajuti atensi dan instruksi tersebut, sehingga sampai pekan kedua November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran berhasil mengungkap tindakpidana perjudian,” ujar kapolres.
Dalam keterangan resminya di hadapan para jurnalis, AKBP Rivanda menerangkan, sebanyak 16 tersangka pelaku judi online dan konvensional yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Tanggamus.
”Pertama kasus judi online dengan TKP di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo dengan lima tersangka. Lalu TKP judi konvensional di Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan dengan lima tersangka. Kemudian TKP judi konvensional di Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung dengan empat tersangka. Berikutnya TKP judi online di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo dan TKP Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung masing-masing satu tersangka,” jelas perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi itu.
Pengungkapan tindak pidana judi online dan konvensional di wilayah Kabupaten Tanggamus itu, kata kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aksi perjudian. Sehingga dilakukan penyelidikan dan bermuara pada penangkapan terhadap lima tersangka di Pekon Sinarsaudara pada Rabu (30/10/2024); di Pekon Airnaningan pada Kamis (7/11/2024); di Pekon Tiyuh Memon pada Jumat (8/11/2024); dan penangkapan pada Senin (11/11/2024) di Pekon Kalirejo serta Pekon Teratas.
”Saat ini kami sedang melakukan penyidikan hingga tuntas, koordinasi lintas-sektoral criminal justice system (CJS) atau sisitem peradilan pidana (SPP), dan terus mapping jaringan tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Polres Tanggamus, agar perjudian maupun penyalahgunaan narkoba jangan sampai tumbuh di sini,” tegas kapolres.
Para tersangka tindak pidana perjudian online maupun konvensional itu, AKBP Rivanda menambahkan, terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(Sapriadi)
0 Komentar