Enam Tersangka TPPO ditangkap Polresta Barelang.

Ket foto ; Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI)

1DETIK.INFO Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menggagalkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau nonprosedural di Kota Batam. Enam tersangka berhasil diamankan, sementara 24 korban diselamatkan dalam operasi yang berlangsung sejak Oktober hingga November 2024.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi, dalam konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11), menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. "Kami mengapresiasi koordinasi dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam dalam pengungkapan kasus ini. Sinergi yang baik ini berhasil menyelamatkan korban dan menindak tegas para pelaku," ujarnya.

Kasus ini terungkap dari empat laporan polisi yang terjadi di Pelabuhan Internasional Batam Centre dan Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim. Para korban yang terdiri dari 10 orang hasil penindakan dan 14 orang hasil pencegahan berasal dari berbagai daerah, seperti Jawa Barat, Sumatera Barat, NTB, Jawa Timur, Medan, dan Lampung Timur.

Enam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22), dan S (47). Modus operandi para pelaku adalah menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri tanpa biaya awal, meskipun tidak melalui prosedur resmi.

"Dari hasil penyelidikan, para tersangka merekrut korban, menyediakan penginapan, dan mengatur keberangkatan mereka ke luar negeri, seperti Malaysia, Singapura, dan Kamboja," tambah Kombes Pol H. Ompusunggu.

Korban yang berhasil diamankan telah diserahkan kepada BP3MI Kota Batam untuk perlindungan lebih lanjut. Sementara itu, para tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 83 juncto Pasal 86 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kapolresta juga menghimbau masyarakat untuk tidak tergoda janji pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. "Jika menemukan aktivitas mencurigakan, seperti penampungan ilegal di wisma atau hotel, segera laporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.

Kasihumas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, SH, menambahkan bahwa masyarakat juga diharapkan tidak mudah percaya dengan informasi hoaks yang dapat mengganggu situasi keamanan menjelang Pemilu 2024.

Polresta Barelang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Batam.


GULTOM 

0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!