Fakfak.1Detik.Info-
Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak tahun 2024, melakukan aksi demontrasi di depan Kantor KPU Kabupaten Fakfak, sabtu (9/11) siang.
Pantauan media ini, masa aksi mulai tiba di Kantor KPU Fakfak, pukul 10.50 Wit menggunakan puluhan kendaraan roda dua maupun roda empat.
Masa aksi dalam aksinya membawa sejumlah spanduk bertuliskan deretan kegiatan yang diduga dilakukan pasangan calon petahana yang menjadi bukti pelanggaran atas ketentuan pasal 71 ayat 3 dan 5, Undang-undang nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Beberapa orator antara lain, Iwan Patiran, Jufri Ahmad, Sharifa Uswanas dan lainnya, terlihat mulai berorasi menyampaikan dukungan kepada KPU Kabupaten Fakfak agar bekerja sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, secara khusus keputusan KPU berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu Fakfak tentang pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon petahana Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom.
Sementara berorasi, sebanyak 13 perwakilan masa aksi melakukan audiens dengan KPU Fakfak, yang di terima langsung Ketua KPU Fakfak, Hendra J C Talla, SH di dampingi Anggota KPU, M. Idris Rumata di aula lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Perwakilan masa aksi dalam pertemuan tersebut meminta KPU Fakfak agar menjunjung tinggi norma atau aturan hukum yang berlaku.
Usai beraudiens, dilanjutkan dengan penyampaian dan penyerahan pernyataan sikap di depan masa aksi.
Ketua KPU, Hendra Talla saat menerima pernyataan sikap pendemo menegaskan, berkaitan dengan rekomendasi Bawaslu, pihaknya akan mengambil keputusan seadil-adilnya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku (Ar)
0 Komentar