Dugaan Penipuan oleh Mantan Kepala Desa Patikarya: Rasman Alwi Tuntut Pengembalian Uang Rp100 Juta


Selayar, 1detikInfo - Rasman Alwi mengungkapkan kepada media bahwa ia menjadi korban dugaan penipuan oleh mantan Kepala Desa Patikarya berinisial H. Rasman menyebutkan bahwa pada Agustus 2018, H meminjam uang sebesar Rp100 juta dengan tujuan untuk membeli mobil. Saat peminjaman, transaksi tersebut disaksikan oleh keluarga, dan H berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam dua bulan. Namun hingga kini, uang tersebut belum dikembalikan.

"Ini sudah berlangsung lama, sudah enam tahun, dan saya akan melaporkan ke Polres Selayar karena saya yakin Kapolres Selayar, Pak Adnan Pandibu, adalah sosok polisi yang selalu membela kebenaran," ujar Rasman pada Selasa malam (5/11/2024).

Rasman mengungkapkan bahwa saat menghadapi H di hadapan hakim pada suatu waktu, H mengakui telah menerima uang tersebut namun hingga kini belum ada pengembalian.

Rasman juga menyatakan bahwa dirinya telah mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat laporannya ke Polres Selayar jika dalam enam hari ke depan tidak ada itikad baik dari H.

"Negara Indonesia adalah negara hukum, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum. Saya akan menuntut hak saya, terlebih lagi nominal Rp100 juta itu tidak sedikit," tegas Rasman.

Ia berharap mantan Kepala Desa Patikarya segera mengembalikan uang tersebut agar tidak perlu membawa kasus ini ke pihak berwajib.


0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik