Fakfak.1Detik.Info-
Publik Kabupaten Fakfak kini sedang menanti keputusan apa yang akan diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Fakfak berkaitan dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat tentang pelanggaran administrasi Pemilihan yang diduga dilakukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 1, Untung Tamsil-Yohana Dina Hindom (Utayoh).
Pasangan Calon Petahana tersebut menurut Bawaslu, terbukti melanggar ketentuan pasal 71 ayat 3 dan 5, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Ketua KPU Kabupaten Fakfak, Hendra J C Talla, SH, saat di wawancarai awak media usai menerima perwakilan masa aksi dari relawan Utayoh jilid 2, kamis (7/11) kemarin menjelaskan, setelah pihaknya menerima rekomendasi Bawaslu pada tanggal 4 november, selanjutnya akan melakukan kajian hukum terkait rekomendasi tersebut.
"KPU Kabupaten Fakfak menerima surat rekomendasi Bawaslu pada tanggal 4 november 2024. Tanggal surat tersebut tertanggal 2 november 2024. Sesuai PKPU 15 Tahun 2024, kami diberikan waktu 7 hari untuk menindakkanjuti rekomendasi tersebut terhitung sejak rekomendasi di terima".ujar Hendra.
"Surat tersebut kami Terima di tanggal 4 dan 7 hari kedepan keputusan KPU Fakfak akan keluar paling lambat di tanggal 10 november 2024 sebelum pukul 23.59".tambahnya.
Selanjutnya, ada langkah-langkah yang dilakukan KPU Fakfak berdasarkan PKPU 15 Tahun 2024.
"Ada beberapa langkah yang Kami lakukan sesuai PKPU 15. Kami akan membuat telahaan hukum selanjutnya kami juga akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait hasil rekomendasi yang kami terima. Setelah itu kami akan melakukan rapat pleno berdasarkan telahaan hukum untuk memeriksa dan memutus tindaklanjut pelanggaran administrasi pemilihan".ungkapnya.
Hendra memastikan, keputusan yang akan diambil nanti telah melalui hasil koordinasi secara berjenjang dengan pimpinan KPU.
"Keputusan kami tentu tidak berdiri sendiri karena kami akan berkoordonasi dengan pimpinan kami di tingkat provinsi bahkan di tingkatan KOU RI".tutup Hendra.
Hendra meminta semua pihak memberikan waktu kepada KPU agar dapat bekerja dengan tenang sehingga proses yang dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Berikut Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 4
Ayat 1, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota atas Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Ayat 2, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota diterima.
Ayat 3, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum.
Ayat 4, Penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memperhatikan keterpenuhan unsur adanya Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
Ayat 5, Pedoman teknis penyusunan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Pasal 5
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan.
(2) Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. rekomendasi dari Bawaslu Provinsi dilakukan oleh KPU Provinsi; dan
b. rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera. menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.(Ar)
0 Komentar