Fakfak.1Detik.Info-
Gelombang aksi demonstrasi terus bergulir di Kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Fakfak menyusul keputusan Bawaslu menerbitkan rekomendasi yang menyatakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati petahana, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom melakukan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3 dan 5.
Kamis (7/11) lalu, Relawan pendukung pasangan petahana Utayoh jilid 2 menggelar unjuk rasa di Kantor KPU dan Bawaslu Fakfak terkait rekomendasi yang berpotensi membatalkan pencalonan pasangan tersebut dalam kontestasi pilkada Fakfak 27 november mendatang.
Hari ini, sabtu (9/11), muncul lagi unjuk rasa dilakukan Masyarakat peduli pilkada Fakfak tahun 2024. Unjuk rasa kelompok ini memiliki misi mendukung KPU dan Bawaslu Fakfak agar mengedepankan aturan perundang-undangan dalam pengambilan keputusan, yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi yang dilakukan Paslon petahana itu.
"Hari ini kita hadir disini sebagai bentuk dukungan kepada teman-teman KPU Kabupaten Fakfak agar selalu berjalan diatas norma-norma hukum yang berlaku di negara Kesatuan Republik Indonesia".ujar Siti Hajar Uswanas sebelum penyerahan pernyataan sikap kepada Ketua KPU Fakfak.
Berikut pernyataan sikap masyarakat peduli pilkada Fakfak yang dibacakan, Juventus Krispul.
Kami Masyarakat Peduli Pilkada Fakfak 2024, dengan ini menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung Proses Demokrasi Pilkada Fakfak 2024 sesuai dengan Tata Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Mendukung Proses Demokrasi yang Damai, Aman dan Tertib di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.
3. Meminta kepada Pihak Keamanan agar menindak tegas para pihak-pihak yang mengintimidasi Penyelenggara Pilkada Fakfak 2024
4. Memberikan dukungan kepada Pihak Keamanan dalam menjaga Ketertiban dan Keamanan selama proses Pilkada Fakfak 2024 berjalan.
5. Mendukung proses Rekomendsi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Fakfak kepada KPU Fakfak.
6. Meminta KPU Fakfak untuk segera menindaklanjuti dan menjalankan Rekomendasi Bawaslu Fakfak sesuai Aturan Perundang-undangan yang berlaku.
7. Menghimbau kepada para Pihak yang merasa dirugikan, agar tidak melibatkan dan memprovokasi Masyarakat Fakfak dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
8. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak dengan tegas dan memproses pihak-pihak yang memprovokasi Masyarakat untuk terlibat di dalam ha-hal yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang berlaku.
9. Menghimbau kepada para Pihak yang merasa dirugikan, agar mengambil Langkah-langkah Hukum sesuai dengan Tahapan dan Proses Hukum yang berlaku.
Usai menggelar aksi di Kantor KPU, masa kemudian menuju Kantor Bawaslu Fakfak guna menyampaikan pernyataan dukungan terhadap lembaga Pengawas pemilu itu.
Selain unjuk rasa masyarakat peduli pilkada Fakfak, kabarnya, relawan Utayoh jilid 2 turut menggelar aksi demo untuk kedua kalinya di Kantor KPU.
Meskipun gelombang aksi berturut-turut dilakukan, namun kondisi keamanan di Kabupaten Fakfak terpantau aman dan kondusif. Puluhan personil keamanan dari Kepolisian resor Fakfak, Brimob BKO Polda Papua Barat maupun personil TNI mengawal ketat jalannya gelombang aksi masa tersebut. (Ar)
0 Komentar