Tangerang, 21 Oktober 2024 – Lydia Oktavia menyampaikan : "Kasus penangkapan Antonius, seorang pria yang didiagnosis menderita skizofrenia paranoid, mengundang perhatian publik dan menyoroti berbagai kejanggalan prosedur hukum yang terjadi. Penangkapan yang berlangsung pada malam hari, 17 April 2024, menjadi babak awal dari perjalanan hukum yang penuh pertanyaan, mulai dari ketidakjelasan proses penangkapan hingga kurangnya transparansi informasi dari pihak yang berwenang.
Kronologi Penangkapan Antonius: Pada 17 April 2024 sekitar pukul 10-11 malam, sebuah kelompok yang mengaku sebagai aparat penegak hukum datang ke rumah Antonius tanpa seragam resmi, memaksa keluarganya untuk menyerahkan Antonius dengan alasan urusan 'bisnis.' Meskipun sempat meminta surat resmi penangkapan, keluarga Antonius tidak mendapatkan penjelasan atau dokumen yang memadai. Penyidik hanya menyebut bahwa Antonius terlibat dalam dugaan peretasan situs resmi dan tidak resmi, tanpa memberikan bukti yang konkret terkait keterlibatan terdakwa dalam tindak pidana perjudian online atau aktivitas kriminal lainnya.
Antonius yang saat itu tidak menaruh kecurigaan, segera dibawa tanpa banyak penjelasan, bersama dengan barang-barang pribadinya. Bahkan keluarga sempat diperingatkan untuk tidak melapor kepada siapapun terkait penangkapan tersebut.
Ketidakjelasan dan Tekanan Psikologis: Selama proses penangkapan hingga keesokan harinya, komunikasi antara keluarga dan Antonius berlangsung dengan penuh tekanan. Informasi yang diterima dari berbagai sumber, termasuk seorang pria bernama Z yang mengaku teman Antonius, semakin memperumit situasi.
Z menyampaikan bahwa Antonius terlibat dalam dugaan kasus judi online dan kasus perubahaan surat izin kapal. Di sisi lain, penyidik tidak memberikan kejelasan apapun terkait tuduhan yang dilayangkan pada Antonius, meninggalkan keluarga dalam kebingungan.
Selain itu, Antonius yang secara medis harus rutin minum obat untuk gangguan skizofrenia paranoid, tidak mendapatkan perhatian yang semestinya dari pihak kepolisian terkait kondisi kesehatannya.
Pentingnya Transparansi dan Perlindungan Hukum: Kasus ini tidak hanya mencerminkan pentingnya perlindungan hak-hak individu selama proses hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar tentang tata cara penegakan hukum yang sering kali melibatkan intimidasi dan ketidakjelasan. Dalam kasus Antonius, tidak hanya hak-haknya sebagai tersangka yang terabaikan, tetapi juga hak keluarganya untuk mendapatkan penjelasan yang memadai.
Edukasi Hukum bagi Masyarakat: Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat luas untuk memahami hak-hak dasar seseorang saat berhadapan dengan proses hukum. Setiap individu, terutama dalam kondisi psikologis yang rentan seperti Antonius, berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan perlindungan hukum yang sesuai.
Antonius adalah contoh nyata bagaimana sistem penegakan hukum dapat menimbulkan tekanan psikologis yang berat bagi individu dan keluarganya, terutama ketika transparansi dan keadilan menjadi hal yang dipertanyakan. Proses hukum yang adil dan terbuka adalah landasan dari kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kasus Antonius menjadi refleksi penting bagi kita semua, bahwa penegakan hukum yang benar bukan hanya soal menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sudah sesuai dengan prosedur yang adil dan transparan. Diharapkan, dengan mengangkat kisah ini, publik dapat lebih peka terhadap hak-hak mereka dan selalu mengedepankan prinsip keadilan dalam menghadapi persoalan Hukum." Demikian Ujar Lydia Oktavia adik dari terdakwa Antonius.
Lydia Oktavia juga mengucapkan apresiasi dan trimakasih atas dukungan dari Tim Firma Hukum SUBUR JAYA dan Rekan yaitu : H. Adang Bahrowi S., CHT. ( Ketua DPD FERADI WPI Jabar ) , Ario Adiputra ( Pengurus DPD FERADI WPI Jabar ), Apandi Ketua PBH FERADI WPI Cabang Area Sukabumi 1. , Eko Dwi Pramono, SE, MM. & Ratim Pengurus DPD FERADI WPI Jabar., Serta Tb. Surya Lesmana, SE, CMED Pimpinan Umum Surat Kabar Umum Zona Informasi New sekaligus calon Ketua DPC FERADI WPI Kota Bekasi. Dan juga tim penyusun Pledoi yaitu Rifa Asyah Ningrum, S.H., Kezia Trifoza Zondak, Mutia Diliana Afkariah, Juga Para Pimpinan DPP FERADI WPI yaitu Tri Budi Wahyono ( WAKETUM I ), Ari Bagus Pranata ( WAKETUM II ) , Arifin ( WAKETUM III ), M. Jaelani ( WAKETUM IV ), Sudarmanto, Amd. ( WAKETUM V ), Adv. M. Refky Jandy, S.H. , M.Kn ( WAKETUM VI ), Boy ( WAKETUM VII ), Suwanto, SH ( WAKETUM VIII ), Gita Kusuma Mega Putra ( WAKETUM IX ), Liong Yung Djien ( WAKETUM X ), dan Adv. Hartanto Gunawan, SH ( WAKETUM XI ) Yang selama ini senantiasa siaga menjaga Ketua Umum FERADI WPI Dalam membela terdakwa Antonius anak dari Lukminto di PN Cianjur Jawa Barat.
0 Komentar