Pringsewu, 1detik.info -
Sebuah Gudang BBM berada di wilayah Jl.H.usman 2,Rt:003 Rw:005,Kel/Desa gading rejo kecamatan Gading kabupaten pringsewu diduga menjadi gudang penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Warga sekitar menyebutkan jika gudang yang dijadikan gudang penimbunan dan pengoplosan BBM tersebut milik Oknum aparat berinisial IM“Ya gudang tersebut milik oknum aparat ini selalu tertutup dan diduga jadi tempat penimbunan BBM bersubsidi,” kata warga, yang enggan disebut namanya,(7/10/2024)
Menurutnya, memang sering terlihat mobil keluar masuk dari dalam gudang yang dipagar keliling dan gerbang sangat tinggi. “Bisa dibilang sudah menjadi rahasia umum-lah kalau digudang tersebut menjadi tempat penampungan dan penimbunan BBM Bersubsidi. Masyarakat sekitar juga banyak yang tahu kok,” ujarnya diamini warga lainnya"
Wartawan mencoba mendatangi lokasi tersebut,terdapat mobil tangki berwarna putih biru yang baru saja datang pukul 17:07 dan terdapat tempu tempu penampung BBM,
Aparat penegak hukum termasuk Hiswana Migas dapat merespon aktivitas ilegal tersebut. Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada Pasal 55 yang diubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku penimbun BBM baik industri maupun perseorangan bisa dijerat pidana dengan ancaman Hukuman 6 (enam) tahun Penjara dan Denda 60 miliar
Untuk itu kami meminta kepada CEO Pertamina bapak dan bapak Kapolda Lampung agar segera memberantas para pelaku penimbun dan pengoplos BBM bersubsidi yang ada di wilayah hukum Polda Lampung.
(Irfan)
0 Komentar