Kejari Fakfak Serahkan Uang Sitaan Perkara Tipikor Puskesmas Sekban Ke Kas Daerah

 

Fakfak.1Detik.Info-

Kejaksaan Negeri Fakfak (Kejari) menyerahkan sejumlah uang hasil penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Sekban Distrik Pariwari tahun anggaran 2022 ke Kas Daerah. 

Penyerahan tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Fakfak, Sulaiman E C Uswanas, disaksikan Kepala DPPKAD, Tajudin Lajahalia, Inspektur Inspektorat, Ahmad Uswanas, Sekretaris Dinas Kesehatan dan pihak Puskesmas Sekban, bertempat di aula Kejari Fakfak, kamis (3/10) pagi. 

Jhon Ilef yang didampingi Kasi Pidsus, Arthur Frits Gerald, SH.,M.H, pada kesempatan itu menjelaskan, berdasarkan hasil telaah dan petunjuk hasil ekspos yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, uang sitaan tersebut dikembalikan ke Kas Daerah. 

"Pengembalian uang yang sempat kita sita, setelah kita lakukan telaahan dan ekspos di Kejaksaan Tinggi, sesuai dengan petunjuk dan hasil ekspos supaya uang ini kita kembalikan ke Kasda." ujarnya. 

Jumlah uang yang dikembalikan, kata Kajari, berdasarkan hasil audit inspektorat sebesar Rp. 208.382.500.

Kajari dalam rilisnya mengatakan, pada tahun 2023, penyidik Kejari Fakfak berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak nomor : 42 tahun 2023 tanggal 21 November 2023, melakukan penyidikan terhadap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak berupa dana BOK di 10 Puskesmas yang sumber anggarannya berasal dari APBN Kementrian Kesehatan tahun anggaran 2022. 

Pada tahun anggaran yang sama, Puskesmas Sekban mengajukan ganti uang (GU) dana BOK tahap 8 dan 9 ke Dinas Kesehatan (Dinkes) sebesar Rp.400.645.000; Oleh Dinkes, pengajuan GU tersebut dibayarkan menggunakan GU Puskesmas Weri sebesar Rp.789.389.000; yang dicairkan tanggal 30 Desember 2022.

Laporan penggunaan Dana BOK tersebut, kata Kajari, telah disampaikan ke Dinkes untuk dilakukan verifikasi, namun tidak dilakukan penginputan laporan pertanggungjawaban pada Financial Information Management System (FIMS). 

Dari permintaan GU tersebut, ditemukan kelebihan pembayaran senilai Rp.208.382.500.

Meski demikian, Kajari mengatakan, perkara dugaan Tipikor Puskesmas Sekban ditutup setelah adanya laporan hasil verifikasi yang dilakukan inspektorat Kabupaten Fakfak, tanggal 27 Agustus 2024.

"Intinya Perkara ini dihentikan karena tdk adanya peristiwa pidana, dimana penggunaan dana BOK sebesar 400.645.000,- secara formil telah diperanggung jawabkan dengan adanya LPJ, namun karena ini Dana DAK sehingga waktu pelaporan Lpj sangat terbatas secara administrasi, hanya sebagian dari LPJ tersebut yang terinput dalam sistem FIMS, sedangkan sisanya ditolak oleh sistem sebesar Rp 208 juta sekian, sehingga dana itu yang kita kembalikan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak."tandasnya.

Kajari berharap hal serupa tidak lagi terulang di waktu mendatang dalam kaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan dana DAK. (Ar) 








0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!