Sergai, 1detik.info -
Terbitnya surat tanah yang terletak di kawasan penghijauan yang di keluarkan langsung oleh Kades Kota Pari saudara Abdul khair atas paksaan Camat Muhammad Fazar Kurniawan,S.IP NIP. 198611082007011001
Saat awak media dan LSM GMAS konfirmasi dan Investigasi di kantor desa jumpa langsung dengan kades.
Kami mempertanyakan mengapa surat tanah sudah di terbitkan setelah itu ada pembatalan.
Itu lah saya bingung melihat Dinas kehutanan kami tidak pernah di Berikan PETA sampai sekarang padahal kami sudah memintaknya.
Pada saat itu ada pengajuan dari camat agar di buatkan surat desanya.
Setelah surat Desa terbit langsung di pegang Camat Pantai cermin.
Sudah saya bilang ke pak Camat bahwa surat itu bermasalah
Tapi pak camat memberikan surat tersebut ke Suprianto untuk di gadaikan agar mendapatkan uang setelah pak camat menelpon Suprianto ternyata suprianto telah memberikan ke muis Tetangganya agar di jadikan uang dan muis tersebut memberikan lagi ke Habibi untuk di gadaikan.
Jadi saya tidak salah dengan surat itu karna surat tersebut sudah di batalkan dan sudah di musnahkan oleh LSM GMBI mengapa ada lagi salinanya saya jadi bingung.
Karna pada saat itu LSM GMBI demo di kantor camat Meminta agar surat tersebut di batalkan.
"Ujar Kepala Desa Kota Pari"
Selasa 23 Oktober 2024
Menanggapi hal tersebut ketua DPW LSM GMAS Sumut menyayangkan bila keterangan dan penjelasan kepada desa bahwa pihak terkait yaitu Dinas kehutanan tidak bisa memberikan PETA yang akurat wilayah jalur hijau, karna akan menimbulkan berbagai dampak serta kebingungan pemerintah setempat serta Masyarakat disekitar untuk bisa menimbulkan Surat yang Sah dari pemerintah.
Mengapa nunggu LSM GMBI demo dan menyuruh Pembatalan Surat tanah.
Kalau tidak di demo mungkin akan bejalan mulus tanah tersebut menjadi tanah pribadi.
Namun adanya isu-isu dengan telah di terbitkan dan akan bermasalah, segera membatalkan surat tersebut. Yang disayangkan sebelum surat tersebut diterbitkan tidak mencari sumber-sumber dan data yang akurat dan benar terhadap tanah tersebut. Jika demikian diduga ada tujuan-tujuan yang tidak baik dengan menggunakan nama masyarakat sebagai penggarapan dengan menimbulkan Surat dasar lahan tersebut" tutupnya.
(Maulana Hutabarat)
0 Komentar