Dugaan Korupsi PDAM, Penyidik Kejari Fakfak Geledah Kantor Sita Uang Dan Dokumen Penting

 

Fakfak.1Detik.Info-

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pala, rabu (2/10) siang, dilanjutkan dengan menggeledah rumah Bendahara PDAM di RT 09 Kelurahan Fakfak Utara Distrik Fakfak, pukul 17.53 Wit. 

Penggeledahan dilakukan guna mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) yang tengah ditangani Kejari Fakfak. 

Tim yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi pidsus), Arthur Frits Gerald, SH.,M.H dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Sarah E C Bukorsyom, SH.,M.H, tiba di Kantor PDAM di Jl. Jend. Sudirman Kelurahan Wagom Distrik Pariwari pukul 14.21 WIT. 

Mereka langsung bertemu Pelaksana Tugas Direktur Tirta Pala, Usman Namudat guna menjelaskan kehadiran mereka termasuk menunjukan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: PRIN-281/R.2.12/Fd.2/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Nomor: PRIN-328/R.2.12/Fd.2/09/2024 dan Surat Penetapan Pengadilan Nomor 9/PenPid.B-GLD/2024/PN Ffk. 

Selanjutnya, penyidik korpa Adhyaksa itu, mulai melakukan penggeledahan di mulai dari ruangan Direktur, ruangan Kepala Bagian Administrasi dan Umum, Ruangan Loket, ruangan Kepala Sub Bagian Personalia dan Administrasi Umum termasuk gudang ikut di geledah. 

Pantauan media ini, penggeledahan di ruangan Direktur dan ruangan loket menghabiskan waktu yang cukup lama, karena penyidik harus meneliti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang di tangani, termasuk menghitung jumlah uang yang ditemukan dalam brankas di ruangan Direktur, maupun yang ditemukan di laci meja loket. 

Total uang yang disita penyidik sebanyak Rp. 108.028 600 (seratus delapan juta, dua puluh delapan ribu, enam ratus rupiah). Uang tersebut, menurut Bendahara PDAM, Giarno, merupakan pajak yang belum disetor dan juga pembayaran dari pelanggan sejak tahun 2018-2023. Uang dan dokumen hasil penggeledahan yang disita, kemudian diangkut ke Kantor Kejari Fakfak. 

Sementara, penggeledahan yang dilakukan di rumah bendahara, penyidik tidak menemukan bukti apapun terkait perkara tersebut. 

Proses penggeledahan itu sendiri berlangsung lebih dari empat jam. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Fakfak, Jhon Ilef Malamassam didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Arthur Frits Gerald, SH.,MH kepada media ini, senin (2/9) lalu mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah orang terkait perkara tersebut. 

"Untuk mengetahui apakah ada peristiwa pidana ataukah tidak, sudah kami lakukan permintaan keterangan terhadap 10 orang. Dari keterangan itulah kita sandingkan dengan bukti-bukti yang ada dan kita temukan adanya peristiwa pidana. 10 orang yang telah dimintai keterangan, sebagian besar berasal dari internal Tirta Pala dan ada dari unsur pemerintah daerah yang berkaitan langsung dengan pengelolaan SPAM."tandasnya. (Ar) 


0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!