Dibantu Oleh Kuasa Hukumnya, Seorang Wanita Berjuangan Membongkar Kejanggalan Sistem Hukum

Cianjur, 1Detik.info Di balik hiruk pikuk kehidupan sehari-hari, tersimpan kisah haru seorang perempuan bernama Lydia Oktavia. Dengan keberanian yang luar biasa, Lydia telah membongkar sejumlah kejanggalan dalam sistem hukum Indonesia saat memperjuangkan keadilan bagi kakaknya. Kisahnya menjadi sorotan publik dan mengundang pertanyaan mendalam tentang penegakan hukum di negeri ini.


Dalam persidangan dengan nomor perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Cjr, Lydia, dengan suara bergetar namun tegas, menceritakan kronologi penangkapan kakaknya yang penuh kejanggalan. Salah satu poin penting yang ia soroti adalah mengenai bukti digital yang diklaim sebagai milik kakaknya. "Link yang tersambung ke akun Tokopedia yang dijadikan barang bukti," ujar Lydia, "

bisa dilacak servernya, kapan uploadnya, dan dari mana uploadnya. Harus dibuktikan di mana keberadaan kakak saya pada tanggal tersebut. Jika tidak memegang laptop atau ponsel, bagaimana cara mengunggah data?"

Pertanyaan kritis Lydia ini mengungkap adanya celah dalam proses penyidikan. Kuasa hukum terdakwa, Bapak Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. pun turut menyuarakan hal yang sama. "Kami meminta majelis hakim untuk memperhatikan kesaksian Lydia secara seksama," ujar Adv. Donny. "Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Lydia sangat relevan dan perlu dijawab secara ilmiah."

Adv. Donny juga menekankan pentingnya aspek kemanusiaan dalam kasus ini. "Kami memohon agar majelis hakim mendengarkan cerita yang ingin disampaikan oleh Lydia demi kemanusiaan," tegasnya.


Kisah perjuangan Lydia Oktavia adalah bukti nyata bahwa keadilan masih menjadi perjuangan panjang bagi banyak orang di negeri ini. Pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan oleh Lydia dan dukungan dari kuasa hukumnya menjadi sorotan penting dalam kasus ini. Semoga kisah ini dapat menjadi pemicu bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia.

Lydia Oktavia juga mengucapkan apresiasi dan trimakasih atas dukungan dari Tim Firma Hukum SUBUR JAYA dan Rekan yaitu : H. Adang Bahrowi S., CHT. ( Ketua DPD FERADI WPI Jabar ) , Ario Adiputra ( Pengurus DPD FERADI WPI Jabar ), Apandi Ketua PBH FERADI WPI Cabang Area Sukabumi 1. , Eko Dwi Pramono, SE, MM. & Ratim Pengurus DPD FERADI WPI Jabar., Serta Tb. Surya Lesmana, SE, CMED Pimpinan Umum Surat Kabar Umum Zona Informasi New sekaligus calon Ketua DPC FERADI WPI Kota Bekasi. Dan juga tim penyusun Pledoi yaitu Rifa Asyah Ningrum, S.H., Kezia Trifoza Zondak, Mutia Diliana Afkariah, Juga Para Pimpinan DPP FERADI WPI yaitu Tri Budi Wahyono ( WAKETUM I ), Ari Bagus Pranata ( WAKETUM II ) , Arifin ( WAKETUM III ), M. Jaelani ( WAKETUM IV ), Sudarmanto, Amd. ( WAKETUM V ), Adv. M. Refky Jandy, S.H. , M.Kn ( WAKETUM VI ), Boy ( WAKETUM VII ), Suwanto, SH ( WAKETUM VIII ), Gita Kusuma Mega Putra ( WAKETUM IX ), Liong Yung Djien ( WAKETUM X ), dan Adv. Hartanto Gunawan, SH ( WAKETUM XI ) Yang selama ini senantiasa siaga menjaga Ketua Umum FERADI WPI Dalam membela terdakwa Antonius anak dari Lukminto di PN Cianjur Jawa Barat.

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik