Pematang Siantar, 1detik.info -
Buruh industri rokok PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, berunjuk rasa menuntut pemberantasan rokok ilegal.
Massa dari Aliansi Pekerja PT STTC menyebutkan, peredaran rokok ilegal membuat industri rokok lokal merugi dan berimbas kepada kelangsungan hidup pekerja.
Massa berunjuk rasa di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pematangsiantar di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematangsiantar, Kamis ,10/10/2024. Selepas dari tempat itu, massa juga menyampaikan aspirasinya ke kantor Dinas Kesehatan, Disnaker, DPRD, dan Balaikota Pematangsiantar.
Selain peredaran rokok ilegal, kami juga menuntut harga cukai naik dan rokok kemasan polos. Ketiga persoalan ini berdampak kelangsungan hidup pekerja industri rokok seperti kami, ujar pemimpin aksi, Parulian Purba, di halaman Kantor Bea Cukai. Parulia menambahkan, belakangan ini PT STTC mengalami penurunan produksi rokok akibat peredaran rokok ilegal. Kondisi demikian memengaruhi stabilitas perusahaan hingga nasib buruh industri rokok seperti mereka.
Peredaran rokok ilegal ini berlangsung massif, menjamur hingga ke daerah pelosok, tetapi upaya penindakannya masih minim. Perwakilan aksi lainnya, Charles Marbun, menambahkan, peredaran rokok ilegal memengaruhi produksi rokok lokal yang bercukai resmi, Rokok ilegal jadi saingan rokok lokal.
Buruh industri rokok selama ini sudah sangat terancam dengan adanya regulasi dari pemerintah, seperti harga cukai naik dan rokok kemasan polos, tutur dia , Petugas Humas Bea Cukai Pematangsiantar, Elieser Tarigan. Mengakui peredaran rokok ilegal berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan kian berinovasi seiring permintaan pasar yang meningkat.
Belakangan ini PT STTC mengalami penurunan produksi rokok akibat peredaran rokok ilegal, Kondisi demikian memengaruhi stabilitas perusahaan hingga nasib buruh industri rokok seperti mereka. Peredaran rokok ilegal ini berlangsung massif, menjamur hingga ke daerah pelosok, tetapi upaya penindakannya masih minim.
Peredaran rokok ilegal memengaruhi produksi rokok lokal yang bercukai resmi, Rokok ilegal jadi saingan rokok lokal. Buruh industri rokok selama ini sudah sangat terancam dengan adanya regulasi dari pemerintah, seperti harga cukai naik dan rokok kemasan polos, tutur dia, Petugas Humas Bea Cukai Pematangsiantar, Elieser Tarigan.
Mengakui peredaran rokok ilegal berlangsung di seluruh wilayah Indonesia dan kian berinovasi seiring permintaan pasar yang meningkat, Peredaran rokok ilegal menyasar wilayah pelosok dengan harga yang tergolong murah dari Rp 8.000-Rp 10.000.
Peredarannya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan skala kecil ke kedai kelontong. Sementara itu, sambung Elieser, kerugian akibat peredaran rokok ilegal tidak sebanding dengan operasional penindakan yang dilakukan.
Kami bekerja secara dengan skala prioritas. Di mana gudang rokok ilegal itu yang kami cari. Kalau kedai kecil-kecil kan enggak mungkin, kata dia. Elieser melanjutkan, Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP melakukan pemberantasan terhadap rokok ilegal.
Terakhir kali pihaknya mengamankan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, dengan jenis rokok putih dan kretek dalam satu kardus. Sementara pada 2023, ada dua berkas kasus peredaran rokok ilegal yang disidangkan di pengadilan. Saat ini ada diberlakukan denda. Tiga kali dari harga cukai yang seharusnya dibayarkan, segitu denda yang dibayar. Kalau tidak dibayarkan, kasusnya akan diproses hukum, ucap Elieser.
(Donny)
0 Komentar