Ket foto : penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10/2024). |
1DETIK.INFO, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 266.600 benih lobster di Perairan Wisata Joyo Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Sabtu (12/10). Benih lobster yang terdiri dari 261.000 ekor benih lobster pasir dan 5.600 benih lobster mutiara tersebut rencananya akan dibawa keluar dari perairan Indonesia secara ilegal menuju Malaysia. Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp26,9 miliar.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa petugas mendapat informasi mengenai keberadaan sebuah high-speed craft (HSC) yang diduga akan melakukan penyelundupan benih lobster menuju Malaysia. Tim Bea Cukai Batam, yang tengah melaksanakan Operasi Jaring Sriwijaya, segera melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.
"Pelaku sempat melarikan diri, namun dengan kesigapan tim, kami berhasil menghentikan dan mengamankan kapal tersebut di pantai Pulau Wisata Joyo Resort," ujar Zaky.
Kapal yang digunakan pelaku memiliki ukuran 15 x 2,5 meter dan dilengkapi dengan mesin Yamaha 4 x 300 PK. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 53 box berisi benih lobster. Modus operandi yang digunakan pelaku semakin beragam, dengan pemilihan waktu berlayar dan sarana pengangkut yang semakin canggih.
Proses penindakan ini tidak terlepas dari sinergi antara Bea Cukai Batam dengan berbagai aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait. Penindakan ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam memerangi perdagangan ilegal.
"Koordinasi aktif dengan APH dan instansi terkait sangat penting dalam memutus jaringan perdagangan ilegal. Tim kami selalu berkomunikasi dengan pihak kejaksaan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik," tambah Zaky.
Mujiono, Kepala Seksi Humas Bea Cukai Batam, menambahkan kepada Media 1Detik.info bahwa perubahan modus pelaku yang kini beralih ke siang hari menunjukkan peningkatan kesiapan tim dalam mengantisipasi berbagai strategi pelaku penyelundupan.
"Para penyelundup selalu mencari titik lengah. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan semua pihak, baik APH maupun instansi terkait di tingkat pusat dan daerah, untuk memperluas jangkauan pengawasan kami," jelas Mujiono pada Senin (14/10/2024).
Lebih lanjut, Mujiono juga menekankan pentingnya koordinasi dengan negara tetangga untuk mengatasi penyelundupan lintas batas. Bea Cukai Batam rutin melakukan patroli bersama dengan bea cukai negara tetangga serta pertukaran informasi terkait dugaan perdagangan ilegal.
Bea Cukai juga mengungkapkan bahwa selain penindakan, upaya pencegahan menjadi langkah penting dalam memerangi penyelundupan. Bea Cukai dan instansi terkait terus memberikan masukan kepada pihak yang berwenang untuk memperkuat langkah preventif agar upaya penyelundupan tidak terulang.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga bekerja sama dengan instansi terkait untuk mencegah agar penyelundupan tidak terjadi lagi di masa depan," ujar Mujiono.
Atas tindakannya, para pelaku penyelundupan ini terancam dijerat dengan beberapa pasal. Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar, serta Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang dapat dikenakan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar.
Penyelundupan benih lobster yang marak terjadi menunjukkan besarnya potensi kerugian yang dihadapi negara. Meskipun demikian, Bea Cukai bersama instansi terkait terus berupaya keras untuk mencegah dan menindak perdagangan ilegal demi melindungi sumber daya alam Indonesia.
Dengan semakin kompleksnya modus penyelundupan yang digunakan pelaku, Bea Cukai Batam tetap berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan berbagai instansi, baik di dalam negeri maupun dengan negara-negara tetangga. Diharapkan langkah-langkah ini dapat mengurangi perdagangan ilegal dan memberikan dampak positif bagi perlindungan sumber daya alam Indonesia.
(Gultom)
Catatan:
Seluruh informasi dalam tulisan ini diperoleh dari wawancara dengan Humas Bea Cukai, Mujiono, melalui pesan singkat WhatsApp sebelum dipublikasikan.
0 Komentar