Fakfak,1Detik.Info-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak tahun 2024.
Laporan yang kemudian dilimpahkan kepada Bawaslu Kabupaten Fakfak melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk diproses lebih lanjut itu, kemungkinan besar berkaitan dengan laporan Ketua Komunitas Masyarakat Peduli Pilkada Kabupaten Fakfak, Brian Johan Rahmat Aditya Iha beberapa waktu lalu di Jakarta.
Brian Johan bersama rekan-rekannya diketahui melapor ke Bawaslu RI terkait dugaan pelanggaran Pilkada Kabupaten Fakfak yang kabarnya dalam proses tidak dapat ditindaklanjuti Bawaslu Fakfak.
“Bawaslu Kabupaten Fakfak tidak profesional dalam menangani kasus hukum pilkada. Baik itu pelanggaran administrasi, pelanggaran etik, maupun pidana. Bawaslu Fakfak lepas tangan dan tidak profesional,” kata Brian Johan yang dikutip dari pemberitakan salah satu media online di Bawaslu RI, Rabu (23/10) lalu.
Terhadap hal tersebut, kinerja Bawaslu Fakfak kini menjadi sorotan publik dalam menangani dugaan pelanggaran pilkada Fakfak. Pasalnya, laporan yang kabarnya tidak dapat diproses lebih lanjut Bawaslu Fakfak itu, ternyata di terima Bawaslu RI.
Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan, kepada awak media menjelaskan, pelimpahan laporan tersebut merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tantangan besar bagi Bawaslu Fakfak untuk memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemilu.
"Kami menerima pelimpahan laporan dari Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Papua Barat. Karena lokus pelanggaran berada di Fakfak, maka Bawaslu Fakfak akan menjadi ujung tombak penanganan kasus ini,” ujar Arifin dalam pertemuannya dengan media, Rabu (30/10).
Dia mengatakan Laporan yang dilimpahkan tersebut kini telah terdaftar secara resmi di Bawaslu Fakfak dan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan kasus ini, kata Arifin, Bawaslu Fakfak akan didampingi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Barat serta Bawaslu RI.
“Pendampingan ini sangat penting agar setiap tahapan penanganan kasus berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, serta menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan keadilan pemilu,” tegas Arifin.
Meskipun sebelumnya, sebagian dari laporan tersebut telah ditangani Bawaslu Fakfak, pelapor kini melampirkan bukti baru yang memperkuat laporannya itu.
"Dengan adanya pendampingan langsung dari Gakkumdu Papua Barat dan Bawaslu RI, kami berharap setiap langkah penanganan kasus ini dapat memenuhi standar hukum dan kepastian dalam pemilu,"pungkasnya. (Ar)
0 Komentar