Uta'yoh Cuti 25 September, Selama 60 Hari Kabupaten Fakfak Dipimpin PJs Bupati

 

Fakfak.1Detik.Info-

Bupati Kabupaten Fakfak, Untung Tamsil, S.Sos.,MSi (UT) mengatakan, pihaknya mengusulkan Sekretaris Daerah, Drs.E.C Sulaiman Uswanas, MSi sebagai Pejabat Sementara (PJs) Bupati Kabupaten Fakfak mengisi kekosongan jabatan tersebut saat dirinya menjalani cuti Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024 bersama Wakil Bupati, Yohana Dina Hindom, SE.,MM atau pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati petahana dengan akronim Uta'yoh.

Meskipun dirinya mengusulkan Sulaiman Uswanas sebagai PJs Bupati, namun kata UT, keputusan tersebut dikembalikan kepada Penjabat Gubenur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere sebagai pihak yang berwenang menentukan siapa PJs Bupati yang akan memimpin Kabupaten Fakfak selama 60 hari, terhitung tanggal 25 September - 23 November 2024 seperti disebutkan dalam jadwal Pilkada serentak atau selama masa kampanye Pilkada berlangsung. 

"Kita mulai cuti tanggal 24 atau 25, selama satu bulan 20 hari. Nantinya ada Pejabat sementara. Dalam ketentuan Undang-undang 10 dan edaran mendagri, bahwa nantinya ada pejabat sementara setingkat PLH. Kewenangannya Bapak Gubernur. Saya usulkan Sekda tapi Bapak Gubenur menyatakan lain kita patuh."ujar UT usai menghadiri acara launching Kampung persiapan Torea Nemeh Distrik Pariwari, rabu (11/9) malam. 

Berdasarkan Surat edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ ditandatangani Plt. Sekretaris Jenderal Kemendagri, Komjen Pol. Drs.Tomsi Tohir, M.Si, yang merujuk pada Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang secara tegas mengatur Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, maka terhitung tanggal 25 september, Untung Tamsil dan Yohana Dina Hindom tidak lagi menggunakan fasilitas negara selama tahapan tersebut. 

Prosedur pemberian cuti diatur untuk Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota, diberikan oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Kemendagri juga mengatur penunjukan pejabat sementara (Pjs) untuk mengisi kekosongan jabatan selama kepala daerah menjalani cuti yakni Pjs Bupati dan Walikota berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkup pemerintah daerah provinsi atau Kementerian Dalam Negeri.

Gubernur atau penjabat gubernur diminta mengusulkan tiga nama pejabat tinggi pratama untuk dipertimbangkan sebagai Pjs Bupati atau Walikota. (Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik