Fakfak.1Detik.Info-
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Fakfak, akhirnya merekomendasikan 1 temuan dugaan pelanggaran Netralitas ASN ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN yang direkomendasikan Bawaslu Fakfak ke BKN dengan terduga pelaku Kepala Distrik Kokas, Hamzah Almochdar, yang secara terangan-terangan meminta warganya untuk memilih pasangan petahana di Pilkada Fakfak tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Fakfak, Arifin Takamokan kepada media ini, kamis (26/9) siang.
"Rekomendasi telah dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 melalui kanal website myasn.bkn."
"Rekomendasi terhadap HA akhirnya dikeluarkan setelah melewati beberapa tahapan proses yang dimulai dari penelitian terhadap laporan hasil pengawasan, penelusuran dilapangan, pemanggilan klarifikasi terhadap pelaku, mendengar hasil pengawasan panwas kokas, mendengar keterangan para saksi bahkan saksi yang merekam video pada saat kejadian."ujar Arifin.
Menurut Arifin, dari hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu akhirnya memutuskan Almochdar terbukti melakukan pelanggaran netralitas ASN sehingga hasil tersebut direkomendasikan ke BKN.
"Setelah dilakukan kajian keterpenuhan unsur pasal dan ditetapkan sebagai Pelanggaran Netralitas ASN. Kemudian direkomendasikan kepada lembaga yang berwenang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara. Berdasarkan aturan terbaru, rekomendasi Bawaslu kini diteruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang akan menentukan sanksi terhadap yang bersangkutan."ungkapnya.
Langkah tegas ini dilakukan Bawaslu setelah sebelumnya, Lembaga pengawas pemilu tersebut, telah menyampaikan himbauan berkaitan dengan netralitas ASN sebagai upaya pencegahan.
"Sebelumnya, Bawaslu Fakfak juga telah menyampaikan imbauan terkait Netralitas ASN sebanyak 3 kali dan penyampaian lisan dalam beberapa kegiatan. Tujuannya agar ASN bertindak netral dalam pemilihan Kepala daerah tahun 2024." katanya.
Arifin menegaskan, hal tersebut menjadi peringatan dan catatan penting bagi ASN, PPNPN, TNI, Polri, Kepala desa, perangkat Desa, RT dan para pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye.
"Terutama ASN di lingkup pemerintah daerah Fakfak agar kerja profesional dan menjunjung tinggi integritas ASN dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat."
"Jangan berpihak pada kelompok atau golongan politik manapun. Kalau mau coba-coba silahkan." pungkasnya. (Ar)
0 Komentar