Tambang Pasir Diduga Milik Oknum Aparat Beroperasi Bebas di Depan Puskesmas Kampung Jabi Nongsa.

Ket foto : Sebuah tambang pasir yang diduga dimiliki oleh oknum anggota TNI beroperasi tanpa tersentuh hukum di depan Puskesmas Kampung Jabi Nongsa.

1DETIK.INFO, Kota Batam – Sebuah tambang pasir yang diduga dimiliki oleh oknum anggota Aparat BerinisiL M dan R beroperasi tanpa tersentuh hukum di depan Puskesmas Kampung Jabi Nongsa. Meskipun sebelumnya telah dilakukan penggerebekan oleh tim gabungan yang berwenang, aktivitas tambang ini tetap berjalan lancar. Selasa (03/09/2024).

Untuk mencapai lokasi tambang tidak lah sulit, cukup berdiri di depan Puskesmas Kampung Jabi Nongsa dan melihat ke seberang jalan. Di sana, terdapat sebuah jalan tanah yang tampak seperti tempat pembuangan sampah. Sekitar 100 meter dari titik tersebut, terlihat tujuh mesin yang beroperasi menambang pasir. Setiap mesin dilengkapi dengan dua bak yang masing-masing mampu menampung sekitar 7 hingga 8 lori atau dumtruck pasir.

Pasir-pasir ini berasal dari tanah yang dikeruk di berbagai lokasi, kemudian dipasok dan dicuci di tempat tersebut. Setelah itu, pasir dijual kepada konsumen yang datang menggunakan lori dan truk roda enam. Konsumen berasal dari berbagai tempat, mulai dari toko bangunan hingga pengembang perumahan. Harga pasir per lori dipatok antara Rp600 ribu hingga Rp900 ribu, tergantung pada kualitasnya.

Proses pemuatan pasir dilakukan oleh para pekerja yang diberi upah rata-rata Rp100 ribu per lori. Begitu juga dengan pekerja yang mencuci pasir, mereka mendapatkan upah yang sama. Lori-lori yang datang untuk membeli pasir ada yang milik perorangan, dan ada juga yang dimiliki oleh para pemilik tangkahan yang memiliki truk sendiri. Mereka mengantarkan pasir ke konsumen dengan biaya tambahan Rp300 ribu hingga Rp400 ribu, sehingga total harga pasir per lori bisa mencapai Rp1,3 juta hingga Rp1,5 juta.

Meski telah digerebek oleh tim gabungan dari Ditpam BP Batam, Polsek Nongsa, dan Lanud, operasi tambang ini tetap berlanjut. Menurut informasi yang beredar, setelah penggerebekan, mesin-mesin yang seharusnya disita justru dikembalikan kepada pemiliknya, menimbulkan dugaan bahwa operasi ini diduga dilindungi oleh pihak pihak tertentu.

Hingga saat ini, tambang pasir tersebut tetap beroperasi bebas tanpa tindakan lebih lanjut dari pihak Aparat hukum yang berwenang. Aktivitas ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang berharap hukum dapat ditegakkan dengan adil dan tegas. Banyak yang merasa bahwa yang selalu diproses hukum hanyalah pekerja kecil, sementara pemilik tambang tetap bebas dan berlagak seolah kebal hukum dan Jumawa.

Awak media Akan melakukan konfirmasi melalui email kepada Puspen Aparat tersebut terkait hal tersebut, serta meminta tanggapan kepada Pihak Aparat Hukum Terkait dan Pihak lainnya Termasuk DPRD kota Batam.

Part 1.


(Gultom)



0 Komentar

KLIK DISINI Untuk MENDAFTAR
Cari Semua Kebutuhanmu Disini!