Setor Uang Rampasan Perkara Korupsi, Jhon Ilef :Kejaksaan Komitmen Pulihkan Kerugian Negara

 

Fakfak.1Detik.Info:

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Ilef Malamassam, S.H., Μ.Η, mengatakan, Kejaksaan Negeri Fakfak akan terus bekerja keras menindaklanjuti setiap perkara korupsi dan berkomitmen memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan adanya tindak pidana tersebut.

Hal itu, Ia sampaikan saat menggelar press realise tindak pidana khusus penyetoran uang hasil rampasan dari 2 perkara Korupsi yang di tangani Kejaksaan Negeri Fakfak yang telah mendapat putusan berkekuatan hukum tetap, rabu (4/9) siang di Aula Kejaksaan Negeri Fakfak, 

"Penyetoran uang rampasan ini menunjukkan komitmen kami untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan sanksi yang setimpal. Kejaksaan akan terus bekerja keras untuk menindaklanjuti setiap perkara korupsi dan mengupayakan pemulihan aset negara."ujar Jhon Ilef di dampingi Kasi Pidsus, Arthur Frits Gerald, SH.,MH dan Kepala Cabang Bank BNI Fakfak. 

Dijelaskan, Kejaksaan Negeri Fakfak menyetor pengembalian kerugian keuangan perkara Tipikor dalam rangka melaksanakan Putusan pengadilan terhadap 2 perkara Korupsi yang telah Inkrah. 

"Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Fakfak melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracth) melakukan Penyetoran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Tindak Pidana Korupsi ke Kas Negara yaitu uang kerugian dan uang denda yang berasal dari hasil rampasan dan pengembalian kerugian negara dalam perkara, 

1. Penyalahgunaan Dana Hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Fakfak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak Tahun 2020 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4087 K/Pid.Sus/2024 tanggal 22 Juli 2024 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manokwari Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2023/PT Mnk tanggal 19 Januari 2024 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 17/Pid. Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 18 Oktober 2023 dengar amar putusan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 445.000.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Lima Juta Ribu Rupiah)

2. Penyimpangan pelaksanaan proyek-proyek pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Fakfak Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran keseluruhan sebesar Rp. 24.320.451.617 (Dua Puluh Empat Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Empat Ratus Lima Puluh Satu Ribu Enam Ratus Tujuh Belas Rupiah), berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 36/Pid. Sus-TPK/2023/PN Mnk tanggal 15 Mei 2024dengan amar putusan Barang Bukti berupa uang sebesar Rp. 169.823.791,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupia) serta pembayaran uang denda yang telah disetorkan ke kas Negara tanggal 11 Juli 2024 ke kas negara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah)."jelasnya.

Total jumlah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dan Uang Denda sebesar Rp. 714.823.791,- (Tujuh Ratus Empat Belas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) yang disetorkan melaui kode billing ke Kas Negara melalui PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Fakfak RPL 067 PS KEJARI FAKFAK Untuk Penampungan Dana Jaminan Lelang dan Sitaan lainnya Nomor: 1471489019.

Jhon Ilef berharap, tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi bahwa kejahatan yang dilakukan tidak hanya akan mendapatkan hukuman pidana, tetapi juga konsekuensi finansial yang berat.

Kejaksaan akan terus melakukan penelusuran aset dan pemulihan kerugian negara dalam berbagai kasus korupsi yang sedang ditangani. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. (Rls/Ar) 

0 Komentar

Lowongan Wartawan oleh Media 1detik